PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bagi anda yang ingin menukarkan uang baru pecahan Rp75 ribu, kini bisa dilakukan secara kolektif. Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan tersebut sejak 25 Agustus lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah (SP PUR) Asral Mashuri, Jumat (4/9/2020). Ia menyampaikan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Syaratnya, pertama WNI, punya KTP, minimal mewakili 17 orang, dan 1 KTP hanya untuk 1 lembar uang peringatan Kemerdekaan (UPK) RI ke-75," ujarnya.
Asral menjelaskan, untuk dapat melakukan penukaran, kelompok masyarakat harus menunjuk pihak yang akan mewakili mereka untuk melakukan penukaran dan penerimaan UPK secara kolektif.
Kemudian, pihak yang ditunjuk tersebut menyampaikan surat permohonan dan daftar pemesan kolektif dalam format Excel melalui email kepada petugas hotline layanan kolektif UPK 75 pada kantor BI yang dituju.
"Format surat permohonan dan daftar pemesanan kolektif dapat diunduh di https://pintar.bi.go.id," Cakap Asral.
Selanjutnya, pihak yang ditunjuk akan mendapatkan notifikasi melalui email, dan pemesanan akan segera diproses. Pihak yang ditunjuk juga akan mendapatkan konfirmasi jadwal penukaran melalui email.
Lebih lanjut, untuk penukaran sendiri, Asral mengatakan, masyarakat dapat datang sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah diterima melalui email, dan saat datang membawa KTP asli pihak yang ditunjuk, surat permohonan asli, fotokopi KTP penukar yang terdapat dalam daftar pemesanan, serta bukti pemesanan.
"Jangan lupa siapkan uang tunai sejumlah nominal yang ingin ditukarkan," tutupnya.