![]() |
Pemotongan Bando Ilegal di Kota Pekanbaru. (Foto: dok)
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kini, dari sembilan bando ilegal yang ada di Kota Pekanbaru masih ada lima yang belum dipotong. Rencananya Bulan Februari nanti pemotongan kembali akan dilanjutkan oleh Satpol PP.
Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
Lima bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan Asuransi Sinarmas. Satu titik lagi, berada di Jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan bahwa sejatinya DPRD memberikan target kepada Pemko Pekanbaru untuk menyelesaikan pemotongan bando akhir tahun lalu. Namun target yang diberikan oleh DPRD Pekanbaru tidak dapat dikerjakan oleh Pemko Pekanbaru.
"Ternyata hanya sebagian, tapi dengan sebagian itu kita (DPRD) sudah melihat ada niat baik dari pemerintah," katanya kepada CAKAPLAH.COM, Selasa (5/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi IV ini juga memaklumi hal tersebut, karena penganggaran pemotongan tersebut menjadi masalah utamanya.
"Namun tahun ini kalau sudah dianggarkan akan kita pantau, kalau mereka (Satpol PP) menargetkan pemotongan pada bulan Februari sama-sama akan kita awasi," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |











































01
02
03
04
05


