Inspektorat Provinsi Riau.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Inspektorat Provinsi Riau telah membuat aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengawasan dan Tindaklanjut (SIM-Pelakat).
Aplikasi tersebut bertujuan untuk mengurangi tindakan korupsi yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau.
Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Sigit Juli Hendrawan kepada CAKAPLAH.com mengatakan, aplikasi tersebut mulai digunakan pada tahun 2021.
"Aplikasi SIM-Pelakat ini sudah mulai kita diterapkan di tahun 2021. Meski masih ada perbaikan-perbaikan sedikit," kata mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo ini.
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, fungsi aplikasi tersebut dalam mewujudkan zona hijau bebas korupsi di lingkungan Pemprov Riau.
"Dengan aplikasi SIM-Pelakat ini, nanti semua surat tugas mulainya dari situ (aplikasi) pencetakannya," ujarnya.
Kemudian, sebut Sigit, nanti semua database temuan nanti juga diinput di aplikasi SIM-Pelakat. Sehingga semua temuan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat databasenya.
"Jadi apa temuannya, dan siapa orang-orangnya yang terlibat akan ketahuan di aplikasi itu. Dan pimpinan bisa mengecek sewaktu-waktu," tegasnya.
Dijelaskannya, dengan aplikasi tersebut juga untuk mengeliminir Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Sebab selama ini ia hanya menerima dan tanda tangan bebas temuan ASN, tanpa ada databasenya.
"Sementara kita tidak punya database. Ini yang kita perbaiki. Dengan aplikasi itu kita coba dulu masukan database tahun 2020. Temuannya apa saja, dan siapa yang terlibat di situ. Jadi by name by OPD. Sehingga saya tidak langsung menyetujui kalau ada masuk berkas bebas temuan pegawai," paparnya.
"Kalau kemarin saya mau tanda tangan ragu. Ini orangnya ada temuan atau tidak. Karena kita tidak punya database. Setelah database tahun 2020, nanti kita tarik mundur database 2019 dan seterusnya. Itu harapan kita agar ke depan lebih baik lagi," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |