Gedung Mahkamah Konstitusi.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - PKS dan PDI Perjuangan Provinsi Riau mempunyai cara berbeda dalam menghadapi sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, baik PKS maupun PDI P di Riau, ada pasangan calon yang diusung masing - masing partai tersebut yang menggugat hasil Pilkada ke MK.
Dari PKS yakni pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Inhu, sedangkan dari PDI P ada dua yang menggugat yakni Suyatno - Jamiluddin di Rohil, dan Halim - Komperensi di Kuansing. Gugatan tersebut diterima oleh MK untuk dilanjutkan.
Bendahara DPW PKS Riau, Markarius Anwar mengatakan, bahwa pihaknya di Provinsi mengawal secara langsung sejak dari awal pengumpulan berkas, hingga mengawal ke persidangan.
"Semuanya kita (provinsi) yang ngawal. DPP PKS itu sifatnya mendaftarkan saja, tapi semuanya kita di provinsi dan kabupaten yang ngawal," kata Markarius.
Sementara, cara berbeda diterapkan PDI P Riau. Ketua DPD PDI P Riau, Zukri Misran mengatakan, terhadap sidang di MK, PDI P langsung terkoneksi dengan lembaga hukum DPP di Pusat.
"Kalau PDI P, gugatan langsung terkoneksi dengan DPP, kita optimis," kata Zukri.
Sementara itu, KPU Riau, sebagai pihak yang digugat mengatakan, bahwa KPU di 5 daerah yang tergugat tersebut sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk dijawab dalam persidangan MK.