Ilustrasi. pug-pupr.pu.go.id
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru membentuk tim verifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan pada akhir Desember 2019.
Tim ini bertugas mencatat dan memverifikasi fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) di kawasan perumahan. Dinas Perkim sudah melakukan sosialisasi pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang (developer) perumahan.
Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Ardhani mengatakan, sosialisasi pengambilalihan Fasum dan Fasos sudah dimulai pada 13 Desember 2019, setelah disahkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 188 Tahun 2019.
"Kami sudah bergerak melakukan sosialisasi saat itu. Pada 5 Maret 2020, sosialisasi terhenti akibat pandemi corona. Sepanjang itu, ada 15 kali sosialisasi," kata Ardhani, Senin (15/3/2021).
Proses sosialisasi pengambilalihan Fasum dan Fasos ini terus dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menyarankan agar Perkim membentuk tim teknis dan jadwal penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di kawasan perumahan.
"Sebenarnya, tim verifikasi PSU sudah ada sesuai Perwako yang diketuai oleh sekretaris daerah," sebut Ardhani.
Di samping KPK, Dinas Perkim juga telah berkoordinasi dengan Kementeran Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) soal pengambilalihan fasum dan fasos dari pengembang perumahan. Sertifikat alih pakai yang digunakan pengembang perumahan membutuhkan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) agar bisa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) Pemko Pekanbaru.
"Karena, sertifikat tanah fasum dan fasos itu masih atas nama pengembang (developer) perumahan. Sertifikat hak pakai itu diubah menjadi SHM Pemko Pekanbaru," jelas Ardhani.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |