Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar.
|
PEKANBARU(CAKAPLAH) - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik hari raya Idul Fitri tahun 2021. Larangan mudik Lebaran itu terhitung dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan itu turut mendapat dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, mengingat kasus positif Covid-19 di Riau masih belum mengalami penurunan yang signifikan.
"Sesuai keputusan pemerintah bahwa tahun ini dilarang mudik Lebaran. Saya sudah ungkapkan larangan mudik itu di beberapa kesempatan," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada CAKAPLAH.com.
Karena itu, Gubri berharap masyarakat, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan larangan mudik Lebaran tersebut.
"Ini juga harus kita jalankan bersama, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang mengakibatkan kasus di Provinsi Riau bertambah," pintanya.
Dengan begitu, Gubri berharap tidak ada klaster mudik Lebaran, sehingga kasus Covid-19 di Bumi Lancang Kuning bisa ditekan. Dimana tahun lalu pemerintah juga memberlakukan kebijakan sama, dan jumlah kasus di Riau terbukti tidak ada peningkatan.
"Kami berharap tahun ini kembali bisa berprestasi dalam penanganan Covid-19 di musim mudik Lebaran tahun ini. Dimana dua minggu setelah Lebaran tidak ada peningkatan Covid-19," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |