PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Samapta Polda Riau melakukan patroli di tempat perjudian gelper yang ada di Kota Pekanbaru, Senin (26/4/2021) pukul 00.30 WIB.
Danton I Kompi I Ditsamapta Polda Riau, Ipda Muhammad Fatyo mengatakan, pembubaran tersebut mengacu terhadap peraturan daerah terkait wabah Covid-19.
"Jadi tempat gelper yang menyalahi aturan dan masih beroperasi di atas pukul 10 malam itu kita imbau untuk tutup dan pengunjungnya kami bubarkan," ucap Fatyo.
Hal itu juga berkaitan dengan Covid-19, masyarakat yang berkerumun wajib dibubarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dari pantauan CAKAPLAH.com di lapangan, ada 4 titik tempat gelper di Jalan Riau yang dilakukan pembubaran oleh petugas kepolisian. 4 titik tersebut memang melanggar ketentuan perda yaitu masih beroperasi di atas jam 10 malam.
Pengunjung yang sedang bermain judi di tempat gelper melihat kedatangan polisi, langsung membubarkan diri.
Kata Fatyo, apabila tempat tersebut masih beroperasi di atas jam 10 malam, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menutup tempat judi tersebut.
"Kalau misalnya mereka masih beroperasi di atas jam 10 malam dan menyalahi aturan. Kami tidak segan-segan untuk menutup tempat tersebut," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |