Rohil (CAKAPLAH) - Jelang pemberlakuan larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei mendatang, Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah melakukan penyekatan dengan mendirikan pos jaga di perbatasan Kabupaten maupun provinsi.
Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi pemudik yang akan masuk dan keluar Rokan Hilir. Posko penyekatan didirikan di tiga pintu masuk Rohil.
Setiap posko dilakukan penjagaan ketat dan penyekatan. Setiap kendaraan yang masuk maupun akan keluar Rohil, wajib melampirkan hasil rapid test Covid-19.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasatlantas Polres Rohil AKP David Rikardo, Senin (3/5/2021) mengatakan, hingga saat ini sebanyak 280 kendaraan telah diputar balik.
Setiap kendaraan yang akan masuk atau keluar Rohil harus melewati pemeriksaan protokol kesehatan, identitas diri maupun tujuan bahkan harus dilengkapi dengan surat hasil rapid test.
"Jika tidak memenuhi persyaratan maka akan kita suruh putar balik ke wilayah asal," paparnya.
Adapun tiga posko penyekatan yang didirikan berada di Simpang Martabak dan Simpang Caltex Kecamatan Bagansinembah yang merupakan perbatasan Provinsi serta di Simpang Pedamaran menuju ibu kota Bagansiapiapi.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kabupaten Rokan Hilir |