INHU (CAKAPLAH) - Polisi Sektor (Polsek) Batang Cenaku, Inhu, berhasil mengamankan Syabri Als Beri Bin Ujang (44) yang diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) terhadap Yoga Rusdianto (19) dan Yoni Efriza (21) pada Senin (31/5/ 2021) sekira pukul 22.00 WIB di Desa Puntianai Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Informasi tersebut bermula dari laporan keluarga korban kepada Polsek Batang Cenaku pada Selasa (1/6/2021) sekira Pukul 01.00 WIB. Dalam laporan tersebut pelapor menerangkan kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran membenarkan kejadian tersebut. Misran menjelaskan bahwa pelapor sebelumnya sempat ditelpon oleh Kades Puntianai bahwa korban telah dibacok oleh tersangka pada pukul 22.00 WIB, kemudian pelapor mendatangi (TKP) dan melihat korban sudah dinaikkan ke Ambulance untuk dibawa ke Rumah Sakit.
"Setelah memastikan kejadian tersebut, lalu pelapor membuat laporan ke Polsek Batang Cenaku," ucap Misran.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Kapolsek beserta Unit Reskrim serta anggota Polsek Batang Cenaku melakukan cek TKP dan lidik mencari keberadaan pelaku.
"Informasi awal pelaku lari ke hutan," tambah Misran.
Selanjutnya tim beserta warga mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 13.00 WIB, didapat informasi pelaku keluar dari hutan menuju ke arah luar Desa Puntianai, lalu tim beserta warga berhasil mengamankan pelaku di jalan desa dan juga barang bukti berupa sebilah parang berhasil diamankan, lalu tersangka dan BB dibawa ke Polsek guna Pengusutan lebih lanjut.
Atas kejadian itu tersangka dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Penulis | : | Musaher |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Indragiri Hulu |