Rohil (CAKAPLAH) - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil) Rocky Soenoko mengaku terkejut mengetahui bahwa salah satu oknum pegawai kontrak BPN ditahan Polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul. Ia mengetahui informasi tersebut dari media massa.
"Berita ini mengejutkan karena kami peroleh bukan dari aparat hukum, namun dari salah satu awak media yang kami sendiri belum mengetahui peristiwa tersebut," kata Rocky saat dikonfirmasi CAKAPLAH.com, Kamis (10/6/2021).
Rocky mengaku tidak akan mentolerir perbuatan pelaku tersebut dan sepenuhnya diserahkan kepada pihak penegak hukum.
"Dan kami menunggu perkembangan kasusnya apakah yang bersangkutan terbukti atau tidak. Jika terbukti benar maka perbuatan pelaku tersebut telah mencemarkan nama baik lembaga dan layak untuk diputus kontraknya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum pegawai kontrak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rokan Hilir (Rohil) diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak laki-laki dibawah umur. Pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko Polres Rohil, Ahad (6/6/2021) Pukul 02.00 WIB.
Oknum pegawai kontrak berinisial HS (24) tahun ini diamankan atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tidak senonohnya dengan membawa korban anak lelakinya berinisial P (14) tahun ke salah satu hotel di Kecamatan Bangko.
Kuat dugaan, di sana korban diberikannya minuman keras setelah korbannya dalam keadaan mabuk. Kemudian memaksanya untuk berbuat bejat itu pada hari Ahad 16 Mei 2021 sekira jam 11.00 wib yang lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto,S.H.S.I.K melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
"Korban menceritakan kepada pelapor bahwasanya korban pernah dibawa oleh terlapor ke Hotel yang terletak di Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil," katanya.
Sesampainya di dalam kamar hotel tersebut lanjutnya, korban dilecehkan terlapor.
"Mendengar hal tersebut, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko" ungkap AKP Juliandi,SH.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Bangko mendapat informasi bahwasanya terlapor sedang berada di kamar 301 Hotel. Kemudian dilakukan penggerebekan, dan di dalam kamar ditemukan 1 orang laki-laki dewasa yang mengaku bernama HS serta dua orang anak laki-laki yang dalam keadaan mabuk yang mengaku bernama P (15) dan Z (14).
Sementara dilantai kamar tersebut tambahnya, terdapat 3 botol minuman anggur merah (2 botol kosong dan 1 botong berisi) dan 1 botol minuman merk Newport yang sudah habis isinya serta 3 buah cangkir gelas kaca.
"Dilakukan introgasi dan saudara HS ini mengakui bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban," terangnya.
"Atas kejadian tersebut Tim Opsnal Polsek Bangko membawa ketiga orang tersebut beserta barang bukti kepolsek bangko guna pengusutan lebih lanjut" jelasnya.
Barang bukti yang dibawa, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna putih, 3 botol minuman anggur merah, 1 botol minuman newport, dan 3 buah cangkir gelas kaca.
"Tersangka diduga melakukan pelanggaran 81 jo pasal 82 UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |