Pekanbaru tetapkan PPKM Level 4.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru merevisi Instruksi Walikota (Inwako) Pekanbaru, terkait jadwal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, yang dimulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Permintaan itu disampaikan Gubri menyesuaikan dengan Instruksi Presiden RI Joko Widodo, dimana PPKM Level 4 dimulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
"PPKM Level 4 sampai tanggal 2 Agustus. Jadi semua disesuaikan sampai tanggal 2 Agustus. Kami juga sudah menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri tetap sampai tanggal 2," kata Gubri kepada CAKAPLAH.com, Senin (26/7/2021).
Karena itu, Gubri meminta agar Walikota Pekanbaru merevisi Inwako Pekanbaru tersebut sampai tanggal 2 Agustus 2021.
"Jadi nanti kalau (PPKM Level 4) sampai tanggal 8 direvisi lagi, tetap sampai tanggal 2 Agustus sesuai Instruksi Presiden," ujarnya.
Begitu jug terkait dengan penerapan pelaksanaan PPKM Level 4 di lapangan, lanjut Gubri, maka harus disesuaikan dengan arahan Presiden, ada kelonggaran-kelonggaran bagi pedagang-pedagng kecil yang ada di kaki lima, termasuk pedagang makanan di lapak makan. Namun semua pedagang yang berjualan diwajibkan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan aturan.
"Pak Presiden sudah menyampaikan beberapa perubahan terkait PPKM Level 4, dan khusus yang berkaitan dengan PPKM Level 4, diberikan kemudahan kepada pedagang kaki lima. Tapi harapannya sesuai dengan protokol kesehatan. Jadi artinya kalau pedagang kaki lima, pedagang kecil, misalnya juga ada lapak, Presiden sudah detail sekali menyampaikan menjadi acuan pemerintah daerah," terangnya.
"Makanya Kota Pekanbaru agar bisa menyesuaikan itu, agar tidak terjadi kesulitan warga kita dalam berusaha dan diberikan kemudahan. Kemudahan itu diberikan kepada semua aparat kita agar mendukung kebijaksanaan Presiden," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |