Kulit Harimau Sumatera diamankan dari tangan para pelaku.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Gabungan dari Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau dan Balai Gakkum Wil Sumatera Seksi Wilayah II kembali menangkap penjual kulit satwa dilindungi yaitu Harimau Sumatera.
Plh Kepala BBKSDA Riau, Hartono mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatera.
Selama kurang lebih 1 minggu, tim melakukan pendalaman terkait informasi tersebut hingga di wilayah Darmasraya, Sumatera Barat.
Pada hari Kamis 23 September 2021, Tim BBKSDA Riau berhasil memastikan kepada pelaku untuk bisa melakukan transaksi tersebut di Kota Pekanbaru.
"Pada pagi hari tadi pukul 06.30 WIB bertempat di SPBU Simpang Kubang, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Tim Gabungan berhasil mengamankan sebanyak 4 terduga pelaku," ujar Hartono, Jumat (24/9/2021).
Dari tangan para pelaku, didapati barang bukti berupa 1 lembar kulit Harimau Sumatera. Para pelaku berinisial S, SH, R yang berjenis kelamin laki-laki dan 1 orang perempuan berinisial M.
Saat ini pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polda Riau dan akan segera dilakukan penyidikan oleh Tim Penyidik Polda Riau.
"Balai Besar KSDA Riau sangat mengapresiasi sinergitas dan kerjasama selama ini atas penanggulangan perdagangan satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi," ungkapnya.
Dia juga berpesan agar warga ikut berperan aktif ikut menjaga satwa liar dan alam.
"Kepada masyarakat apabila ingin melaporkan terkait gangguan terhadap kawasan konservasi ataupun kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi agar melapor ke call center Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981," pungkasnya.