Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan selisih pembayaran tunjangan anggaran rumah dinas anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2014-2019 sebesar Rp976 juta. Dari jumlah itu sebagian sudah dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Hadiman MH, mengatakan, sisa pembayaran yang baru dikembalikan sebesar Rp250 juta. "Dikembalikan oleh beberapa anggota dewan," ujar Hadiman, Kamis (7/10/2021).
Hadiman menyebutkan, anggota DPRD Kuansing yang sudah mengembalikan uang itu adalah Adam, yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing. Juga ada Romi dan Jon. "Mereka sudah mengembalikan lunas," kata Hadiman.
Kemudian ada beberapa mantan anggota DPRD Kuansing yang minta waktu untuk mencicil pengembalian sisa pembayaran tunjangan selama 3 bulan sampai 6 bulan. Mereka membuat surat pernyataan untuk kesanggupan membayar.
"Jika tenggang waktu selama 3 bulan sampai 6 bulan, tidak mengembalikan sesuai surat pernyataan kesanggupan membayar, maka kasus ini langsung kami dinaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangkanya dan langsung ditahan," tegas Hadiman.
Ditanya apakah penyelidikan kasus akan dihentikan jika semua anggota DPRD periode 2014-2019 mengembalikan sisa pembayaran uang tunjangan rumah dinas, Hadiman tidak membantah.
"Jika semua anggota DPRD baik aktif maupun tidak aktif tapi dengan kesadaran mereka telah mengakui selisih tunjangan perumahan, sudah dikembalikan pada tahap penyelidikan (lidik) maka kasus tersebut kami tutup," ungkap Hadiman.
Hadiman menjelaskan, salah satu tujuan penanganan korupsi sesuai Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Namun jika pengembalian oleh anggota DPRD Kuansing dilakukan pada tahap penyidikan (dik), maka kasus tersebut tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan. "Kami lanjutkan sampai proes pengadilan karena pengembalian kerugian negara tidak menghapus perbuatan pidana," tutur Hadiman.
Hadiman juga menyampaikan untuk alur pengembalian uang tersebut. Menurut Hadiman, anggota dewan harus mengembalikan sendiri uang tersebut ke kas daerah melalui Bank Riau Kepri dengan nomor rekening Kasda Kabupaten Kuansing. " Kami hanya menerima bukti setor itu," kata Hadiman.
Hadiman menyatakan, pihaknya tidak menerima pengembalian tunai dari para anggota dewan. Cukup menunjukkan bukti setoran.
"Kami tidak mau menerima uang cash dari DPRD untuk pengembalian dan kami hanya butuh bukti setor STS. Nanti kami akan Kroscek ke Kepala Cabang Bank Riau Kepri dengan membawa STS dari masing-masing DPRD," pungkas Hadiman.
Sebelumnya diberitakan, dalam proses penyelidikan kasus ini, jaksa penyelidik menemukan adanya bukti tindak pidana dalam kegiatan tersebut. Jaksa akan meningkatkan penanganan ke penyidikan.
Hadiman mengatakan ada dua alat bukti yang ditemukan. "Sudah ditemukan dua alat bukti terkait kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kuansing," ujar Hadiman, Rabu (29/9/2021) lalu.
Selama proses penyelidikan, sejumlah orang telah dimintai keterangan. Di antaranya, anggota maupun mantan anggota DPRD Kuansing, Sekwan DPRD Kuansing dan mantan Sekwan serta sejumlah ASN di Sekretariat DPRD Kuansing.
Pemeriksan juga sudah dilakukan pada Ketua DPRD Kuansing, Adam. Adik Bupati Kuansing, Andi Putra ini diperiksa pada Kamis (30/9/2021). Pemeriksan juga dilakukan pada 8 anggota dewan lainnya.
Ditanya siapa dan berapa orang calon tersangka dalam kasus ini. Hadiman belum mau mengungkapkan. Ia menyebut, terkait tersangka akan diketahui saat proses penyidikan nanti
''Nanti saja usai naik ke penyidikan,'' ucap Hadiman.
Hadiman menyebut, dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dewan sangat menjadi atensi masyarakat Kuansing karena diduga banyak merugikan uang daerah. Untuk itu, jaksa serius menggarap kasus yang menjadi salah satu kasus yang masuk poin pertama yang harus diselesaikan.
Dari informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan, menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.
Pada Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya. Tetapi pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah. Sementara setelah ditelusuri oleh kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.
Pada periode 2014-2019, DPRD Kuansing diketuai Andi Putra. Saat ini, politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) itu sudah menjabat sebagai Bupati Kuansing. Ia merupakan putra mantan Bupati Kuansing 2 periode, Sukarmis yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Riau.
Andi Putra pernah melaporkan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau karena menyebut dimintai uang Rp1 miliar terkait kasus dugaan korupsi. Uang itu untuk menghilangkan nama Andi Putra di BAP dugaan korupsi 6 kegiatan di Setdakab Kuansing.
Sementara itu, Kejari Kuansing juga menjadikan mantan Bupati Kuansing Mursini sebagai tersangka korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing, yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Mursini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara ini, nama Andi Putra kembali mencuat dalam surat dakwaan Mursini. Orang nomor di Kota Jalur itu menerima aliran dana sebesar Rp90 juta. Uang itu diberikan untuk memuluskan pengesahan APBD Kuansing.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |