Minggu, 03 November 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Bawaslu November 2024

Hakim Tolak Keberatan Andi Putra, Sidang Suap Izin HGU PT AA Dilanjutkan
Senin, 11 April 2022 13:52 WIB
Hakim Tolak Keberatan Andi Putra, Sidang Suap Izin HGU PT AA Dilanjutkan
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing, Andi Putra.

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa suap pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kuansing, Andi Putra. Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi.

Bupati Kuansing nonaktif itu didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pementasan Korupsi (KPK) menerima suap dari General Manager PT AA, Sudarso, sebesar Rp500 juta. Jumlah itu bagian dari total Rp1,5 miliar yang disepakati.

"Menyatakan nota keberatan terdakwa Andi Putra tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 21/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr atas nama terdakwa dilanjutkan," ujar majelis hakim yang diketuai Dahlan, Senin (11/4/2022).

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan pada JPU menghadirkan para saksi dan bukti lain yang berkaitan dengan pembuktian perkara di persidangan.

"Jika tidak sepakat, penasehat hukum atau terdakwa boleh menyatakan banding," kata Dahlan

Atas putusan sela itu, tim penasehat hukum Andi Putra menyatakan keberatan. "Kami menyatakan banding. Nanti pemeriksa sekalian dengan pokok perkara," kata penasehat hukum, Dody Fernando.

Sementara, JPU Wahyu Dwi Oktafianto menyatakan siap menghadirkan saksi. JPU meminta keterangan saksi yang memiliki peran sama dilakukan bersamaan karena saksi yang hadir cukup banyak.

Atas hal itu, majelis hakim menyetujui. Sidang mendengar keterangan saksi ditunda pada Kamis (21/4/2022). "Untuk sementara sidang kembali ke Kamis. Bisa nanti dua kali seminggu," tutur Dahlan.

JPU dalam dakwaannya menyebut tindakan suap terjadi pada 27 September 2021 hingga 18 Oktober 2021. Suap diterima di rumah General Manager PT AA, Sudarso, di Jalan Kertama Gang Nurmalis No 2 RT. 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, dan di Jalan Sisingamangaraja No. 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.

"Terdakwa mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa penerimaan uang Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dengan Sudarso terkait dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma," kata JPU.

Lokasi itu, paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar, sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing. Menurut Sudarso, pemberian uang tersebut berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Bupati Kuansing.

Suap berawal Ketika PT AA mengelola tanah perkebunan sawit yang berdiri di atas alas HGU Nomor 00008 tanggal 08 Agustus 1994 dengan luas tanah 3.952 hektare di Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan jangka waktu HGU selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024. Di sana telah dibangun 20 persen kebun kemitraan/plasma untuk masyarakat.

Berdasarkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2019 terjadi perubahan batas wilayah Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuansing. Akibatnya lahan PT AA yang semula berada di Kampar terbagi dua, sebagian di Kampar dan sebagian di Kuansing.

Atas perubahan itu, PT AA mengajukan perubahan HGU 00008 tanggal 08 Agustus 1994 kepada Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau. Atas permohonan tersebut, kemudian terjadi perubahan HGU terhadap kebun sawit yang terletak di Kabupaten Kuansing.

Ada tiga sertifikat HGU PT AA yang akan berakhir. Sertifikat dengan nomor 10009, 10010 dan 10011 berada di Desa Sukamaju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuansing. Jangka waktu seluruh Sertifikat HGU tersebut di atas tetap mengikuti sertifikat HGU sebelumnya yaitu selama 30 tahun sejak tahun 1994 sampai 2024.

Frank Wijaya selaku Komisaris PT Adimulia Agrolestari sekaligus pemilik saham meminta Sudarso untuk mengurus perpanjangannya. Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan Sertifikat HGU PT AA.

Atas permintaan tersebut, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT AA Nomor 10009, 10010 dan 10011 dengan membuat Surat Permohonan Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 yang ditandatangani Direktur PT AA, David Vence Turangan dan ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing.

Namun oleh karena luas tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare, maka hal itu bukan menjadi kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing, melainkan kewenangan Kementerian ATR/BPN, yaitu Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Selanjutnya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA tersebut diteruskan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Riau secara berjenjang untuk kemudian diteruskan ke Kementerian ATR/BPN, dalam hal ini Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam prosesnya, pada 3 September 2021 di Hotel Prime Park Pekanbaru, Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Riau, Muhammad Syahrir mengadakan rapat koordinasi dengan mengundang para pihak terkait dan dihadiri oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Nomor: 19/SK-14.HP.01.02/I/2021 tanggal 04 Januari 2021.

Terdakwa Andi Putra, ketika itu diwakili oleh Plt Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar. Hadir pula pihak PT AA selaku pemohon yang diwakili oleh David Vence Turangan, Sudarso, Syahlevi Andra dan Fahmi Zulfadli.

Padahal faktanya, surat permohonan perpanjangan HGU PT AA baru diterima secara resmi oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 Oktober 2021. Di dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Di mana ditemukan permasalahan yaitu kebun kemitraan/ plasma yang telah dibangun oleh PT AA sebesar paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar. Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian wilayah HGU PT AA tersebut masuk ke Kabupaten Kuansing.

Akibatnya, ada beberapa kepala desa, antara lain Kepala Desa Sukamaju dan Beringin Jaya, Kabupaten Kuansing, yang meminta agar PT AA juga membangun kebun kemitraan/ plasma di wilayah desa tersebut. Pasalnya, PT AA belum membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di sekitar lokasi kebun yang ada di wilayah Kabupaten Kuansing.

Atas permasalahan tersebut, PT AA berniat untuk tidak perlu membangun kebun kemitraan/ plasma lagi di wilayah Kuansing karena telah membangun paling sedikit 20 persen kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar. Namun oleh Muhammad Syahrir, dijelaskan bahwa kewenangan menentukan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari total HGU ada pada Bupati Kuansing.

Selanjutnya Muhammad Syahrir selaku Ketua Panitia B mengarahkan PT AA untuk meminta surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuansing tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma di Kabupaten Kampar yang sudah ada sebelumnya. Surat rekomendasi persetujuan tersebut diperlukan sebagai kelengkapan dokumen pengajuan perpanjangan HGU PT AA.

Sudarso yang sudah lama mengenal Andi Putra sejak masih menjadi anggota DPRD Kuansing, lalu melakukan pendekatan. Dari pertemuan antara terdakwa dengan Andi Putra, disepakati Bupati Kuansing itu akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan.

Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru, terjadi pertemuan antara terdakwa dengan Sudarso. Ketika itu, terdakwa menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.

Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang kepada terdakwa dengan cara bertahap. Pertama, kepada terdakwa diserahkan uang Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.

Atas persetujuan Frank Wijaya, pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra selaku Kepala Kantor PT AA Cabang Pekanbaru, mengantarkan uang Rp500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2, RT.002 RW.021, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, untuk diserahkan kepada terdakwa.

Setelah uang Rp500 juta diterimanya, Sudarso kemudian memberitahukannya kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa memerintahkan sopirnya yang bernama Deli Iswanto untuk mengambil uang tersebut dan sekaligus meminta agar uang dititipkan kepada Andri A alias Aan.

Setelah Deli Iswanto sampai di rumah Sudarso, kemudian Sudarso bersama Syahlevi Andra, menyerahkan uang sebesar Rp500 juta tersebut kepada Deli Iswanto.
Atas perintah terdakwa, maka Deli Iswanto kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Andri A alias Aan di rumahnya di Kabupaten Kuansing. Berselang 2 hari kemudian terdakwa mengambil uang Rp500 juta tersebut di rumah Andri A alias Aan.

Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2021, PT AA membuat Surat Nomor: 096/AA-DIR/X/2021 perihal permohonan persetujuan penempatan pembangunan kebun kemitraan PT AA di Kabupaten Kampar yang ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan yang kemudian surat tersebut diserahkan secara langsung oleh Sudarso kepada terdakwa di rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa memerintahkan Andri Meiriki untuk meneruskan surat tersebut kepada Mardansyah selaku Plt Kepala DPMPTSPTK (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja) Kabupaten Kuansing agar segera diproses.

Atas pengajuan surat tersebut kemudian terdakwa meminta kepada Sudarso agar memberikan kekurangannya sebagaimana yang telah disepakati yakni sebesar Rp1,5 miliar. Sudarso kemudian melaporkan permintaan terdakwa tersebut kepada Frank Wijaya. Permintaan tersebut disetujui, yaitu uang kekurangannya yang diminta terdakwa akan diserahkan secara bertahap.

Kemudian Sudarso memberi saran kepada Frank Wijaya agar memberikan kepada terdakwa sebesar Rp100 juta sampai Rp200 juta saja karena PT AA sudah pernah memberikan Rp500 juta sebelumnya dan juga sudah pernah memberikan bantuan saat proses pencalonan terdakwa sebagai Bupati Kuansing.

Atas saran tersebut Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada terdakwa. Pada tanggal 18 Oktober 2021, terdakwa menghubungi Sudarso meminta sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. Sudarso kemudian memerintahkan Syahlevi Andra mencairkan uang sebesar Rp250 juta.

Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika, dengan mengendarai mobil Toyota Hilux warna putih, dengan nomor plat BK 8900 AAL datang menemui terdakwa di rumah terdakwa di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing untuk memastikan surat rekomendasi persetujuan dari terdakwa, sekaligus membicarakan mekanisme penyerahan sisa uang yang diminta terdakwa.

Setelah pertemuan dengan terdakwa di persimpangan Jalan Abdoer Rauf dengan Jalan Datuk Sinaro Nan Putiah, Sudarso diamankan oleh petugas KPK. Mengetahui Sudarso diamankan, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi Andra untuk menyetorkan kembali uang sebesar Rp250 juta ke rekening PT AA.

Bahwa perbuatan terdakwa menerima uang sebesar Rp500 juta dari total Rp1,5 miliar yang disepakati dari Sudarso selaku GM PT AA, dimaksudkan agar terdakwa mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen di Kabupaten Kampar.

Sehingga PT AA tidak perlu lagi membangun kebun kemitraan/ plasma paling sedikit 20 persen dari luas HGU yang terletak di Kabupaten Kuansing. Ini bertentangan dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) No 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.

Atas perbuatannya, Andi Putra didakwa dengan dakwaan, Kesatu: Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Di kasus ini, Sudarso sudah diadili dan dinyatakan terbukti bersalah. Selaku pemberi suap, ia dihukum penjara selama 2 tahun.

Penulis : CK2
Editor : Yusni
Kategori : Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Minggu, 03 November 2024
PSMTI dan Arhanud Gelar Donor Darah untuk Rayakan Hari Pahlawan
Minggu, 03 November 2024
Patroli Blue Light Ditreskrimum Polda Riau Kunjungi Kantor Ormas IPK di Pekanbaru
Minggu, 03 November 2024
Ini Pesan Aipda Getra Saat Cooling System di Desa Gunung Sari
Minggu, 03 November 2024
Polsek Pangkalan Lesung Koordinasi dengan Petani untuk Mewujudkan Ketahanan Pangan

Serantau lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
8 Jenis Bahan Kaos Terbaik yang Nyaman untuk Digunakan
Senin, 21 Oktober 2024
7 Alasan Mengapa Mengajukan Kartu Kredit Bank Mega Secara Online Itu Mudah dan Menguntungkan
Sabtu, 12 Oktober 2024
Dimana Tempat Jual Beli Jam Omega dan Cartier Terbaik di Surabaya? Baca Selengkapnya di Sini!
Senin, 30 September 2024
Jangan Asal Pasang Kipas Angin, Berikut Cara Memilih Kipas Angin Minimalis yang Mengikuti Furnitur Rumah

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Minggu, 03 November 2024
Review GoPro Hero 12 Black: Action Camera Terbaru Yang Tahan Air
Kamis, 12 September 2024
Ga Hanya Bikin Happy, Intip Manfaat Lain dari Main Game Yuk!
Kamis, 05 September 2024
Perhelatan IAF 2024, PGN Siap Inisiatif Kerjasama Low Carbon Business
Kamis, 22 Agustus 2024
Mengenal Cek HAKI dan Perlindungan Merek: Panduan untuk Pebisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 22 September 2024
Tips Olahraga untuk Penderita Diabetes
Minggu, 15 September 2024
Manfaat Suntikan Sperma DNA Salmon untuk Perawatan Kulit Wajah yang Makin Populer
Kamis, 08 Agustus 2024
Rohto Eye Flush: Manfaat, Cara pakai, serta Efek Sampingnya
Kamis, 04 Juli 2024
8 Makanan Penyebab Bau Badan yang Sebaiknya Dihindari

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Jumat, 01 November 2024
Umri Mulai Buka Penerimaan Mahasiswa Baru, Soft Launching Dilakukan Pj Walikota Pekanbaru
Kamis, 31 Oktober 2024
Wisuda 558 Mahasiswa, Universitas Abdurrab Perkuat Komitmen Menuju Akreditasi Unggul
Rabu, 30 Oktober 2024
Program Studi Teknik Mesin UIR Bersama @BOS dan Mediatek Gelar Pelatihan Basic ECU Re-Mapping Berskala Nasional
Minggu, 27 Oktober 2024
Umri Umumkan Pemenang Anugerah KKN Award 2024 dan Dosen Berprestasi

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

KPU Meranti Agustus 2024
Terpopuler
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Senin, 14 Oktober 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Pekanbaru dalam Diskusi Permasalahan di Kecamatan Marpoyan Damai
Senin, 02 September 2024
Pendaftar CPNS Pekanbaru Sudah Capai 1.000 Orang
Jumat, 09 Agustus 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Hadiri Upacara Peringatan Hari Jadi ke-67 Provinsi Riau
Kamis, 08 Agustus 2024
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Berikan Bantuan Asuh untuk Anak Stunting di Kelurahan Lembah Damai

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www