PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan kerjasama dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Mnum Tirta Siak dalam pendampingan hukum, Kamis (14/10/2021). Salah satu fokusnya menyelesaikan tunggakan pelanggan.
"Hari ini kita melakukan penandatanganan kerjasama antara kejari Pekanbaru dengan Perumda Tirta Siak. Dengan adanya penandatangan ini, terjadi kerjasama di bidang hukum, keperdataan dan tata usaha negara," ujar Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo, usai menandatangani MoU di Aula Kejari Pekanbaru.
Teguh mengatakan, persoalan hukum yang ada di Perumda Air Minum Tirta Siak bisa dikuasakan ke Kejari Pekanbaru. Baik bidang keperdataan ataupun masalah di luar pengadilan bisa dikuasakan kepada Kejari Pekanbaru.
"Kita akan menunjuk JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk melaksanakan apa yang dimintakan. Pendampingan yang diminta, dengan pelayanan gratis," tutur Teguh.
Saat ini, Perumda Air Minum Tirta Siak menghadapi persoalan, salah satunya terkait tunggakan pelanggan yang nilainya mencapai Rp71,8 miliar.
Direktur Utama Perumda Tirta Siak, Agung Anugrah mengatakan, salah satu masalah yang akan dimintai pendampingan adalah terkait tunggakan tagihan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Siak.
Jumlah tunggal Rp71,8 miliar itu, kata Agung, perlu dipilah lagi karena terdiri dari tunggakan pelanggan putus dan pelanggan aktif. Tunggakan pelanggan aktif itu masih berjalan hingga saat ini.
"Sebenarnya ini (angka Rp71,8 miliar) tidak terlalu valid karena masih kita verifikasi. Seharusnya begitu kita putus tagihannya tidak berlanjut, tapi ini masih berlanjut. Ini yang harus kita klarifikasi," jelas Agung.
Sebelum meminta pendampingi hukum terkait tunggakan tagihan pelanggan, Agung menyatakan terlebih dahulu dilakukan langkah-lahan persuasif. "Setelah itu baru langkah hukum, dengan gandeng JPN," pungkas Agung.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |