PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ratusan orang dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) se-Provinsi Riau melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, Jalan Pattimura, Senin (22/11/2021).
Aksi ini terkait Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2022 yang mereka nilai kenaikannya terlalu sedikit. Mereka menuntut kenaikan UMK sebesar 10 persen.
Terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan oleh buruh ke kantor BPS Riau, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H Jonli mengatakan, bahwa tuntutan para buruh agar UMP dinaikkan sebesar 10 persen tidak dapat dipenuhi.
"Kalau tuntutan UMP naik 10 persen tidak bisa, karena UMP sudah ditetapkan. Apalagi penetapan tersebut juga sudah melalui kesepakatan, baik dari dewan pengupahan, pengusaha dan buruh pada rapat 15 November lalu," katanya.
Jonli juga menegaskan, bahwa setelah ditetapkan UMP Riau dan diikuti UMK tersebut, pihak perusahaan harus mengikutinya. Jika tidak mengikuti, maka akan ada sanksinya. "Bagi perusahaan yang tidak mengikuti ketetapan UMK, maka sanksinya itu adalah pidana," pungkasnya.
Untuk diketahui, UMP Riau tahun 2021 naik sebesar Rp50 ribu atau 1,73 persen. Dengan begitu UMP Riau 2022 sebesar Rp2.938.564, dan sudah ditetapkan oleh Gubernur Riau.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |