Pekanbaru (CAKAPLAH) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk Kota Pekanbaru. Kebijakan itu berlaku saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) atau mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022.
Kasi LLAJ BPTD IV Riau-Kepri Efrimon mengatakan, ada sejumlah aturan juga akan diberlakukan di Terminal BRPS Kota Pekanbaru, dalam rangka mengikuti kebijakan tersebut. Terminal BRPS akan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
"Dimulai 24 Desember ya, angkutan darat yang akan kita operasikan untuk untuk keluar kota hanya 50 persen. Kapasitas penumpang juga akan dibatasi 50 persen," kata Efrimon, Rabu (1/12/2021).
Lanjutnya, untuk kendaraan yang akan melakukan perjalanan lebih dari 8 jam, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi. Swab dan PCR tidak diwajibkan.
"Pemeriksaan akan kita lakukan, jadi wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin. Minimal dia sudah satu kali vaksin," jelasnya.
Sesuai aturan yang disampaikan Pemko Pekanbaru, penumpang yang berstatus ASN atau TNI-Polri tidak diizinkan untuk bepergian keluar kota. Artinya, angkutan darat hanya melayani warga diluar status tersebut.
"Aturan pemerintah kan mereka tidak boleh ke luar kota," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |