Lampu jalan. Foto: Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Utang tagihan listrik Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sampai kini belum lunas. Utang itu merupakan tagihan rentang tahun 2018 sampai 2019 lalu.
Tagihan listrik PJU Pemko Pekanbaru Juli 2018 hingga Juli 2019 membengkak mencapai Rp12 miliar setiap bulan. Penyebabnya banyak PJU yang tidak dimeteraisasi, namun tagihan tetap masuk ke PLN.
Saat itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan PLN melakukan mediasi untuk mencari jalan keluar persoalan itu. Setelah disepakati, Dishub Pekanbaru harus membayar utang PJU sebesar Rp136 miliar.
Dishub lakukan pembayaran dengan cara menyicil setiap bulan. Hingga kini, utang tersebut masih belum lunas. "Angka pastinya saya tidak tahu, sekitar Rp70 miliar. Bayar perbulan, PJU yang tertunggak," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso, Senin (13/12/2021).
Seharusnya, dalam mediasi ada batas waktu pembayaran utang. Namun, ada kendala sehingga pembayaran utang sampai kini masih ada.
"Iya ada, cuma yang ini kita dudukan lagi, karena mengingat kemampuan keuangan kita yang lagi terbatas. Nanti akan kita laporkan dulu kepada TAPD ataupun kepada pimpinan yang di atas bagaimana skemanya," jelasnya.
Setiap bulan, Dishub Pekanbaru harus menyicil sekitar Rp2 miliar kepada PLN. Besaran pembayaran utang itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Pekanbaru.
"Karena kan ini hutang listrik, tiap bulan kita bayarkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan kita yang lagi terbatas. Perbulan kita cicil sekitar Rp2 miliar ke atas. Kemarin itu mulai dari Rp4 miliar lebih. Lebih kurang tinggal sekitar Rp70 miliar," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |