Langkah itu dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti lengkap adanya tindak pidana. Sebelum statusnya ditingkatkan, Nu telah diperiksa penyidik dan Tim Terpadu yang dibentuk untuk mengungkap kasus yang dilaporkan langsung Kapolda Riau, Brigjen Pol Zulkarnain ini.
Pemeriksaan intensif juga dilakukan pada sejumlah saksi. Dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa sembilan orang saksi dari pihak perusahaan selaku pihak ketiga, personel kepolisian dan lainnya. Bahkan, Nu berjanji akan mengembalikan BBM tersebut kepada Polda Riau.
"Kalau mau dibalikkan ya balikkan saja tapi proses hukum tetap berjalan. Kita tunggu dia mengembalikan sisa BBM yang digelapkan," tegas Zulkarnain, di Pekanbaru, Kamis (24/11).
Dugaan penggelapan tersebut diketahui setelah ditemukan adanya kejanggalan pada titipan BBM Polda Riau di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Sesuai perjanjian, disepakati dititipkan BBM jenis Pertamax sebanyak 112.375 liter dan sudah dipergunakan sebanyak 61.000 liter dan sisanya 51.375 liter. Sisa BBM inilah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, juga dititipkan BBM jenis Solar di SPBU tersebut sebanyak 93.248 liter. Sebanyak 80.000 liter telah dipergunakan dan masih bersisa 13.248 liter. Dugaan penggelapan ini terjadi sejak Januari hingga September 2016.
Penitipkan BBM di SPBU tersebut sesuai surat perjanjian kerja sama (MOU) dengan nomor SPK/02/I/2016 tercatat tanggal 28 Januari 2016. Akibat penggelapan ini, Polda Riau mencapai Rp457 juta lebih. (ck3)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |