PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebanyak 1.683 kendaraan berjenis truk ditilang Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau sepanjang tahun 2021, saat razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) bersama instansi terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Riau, Andi Yanto mengatakan, kegiatan razia kendaraan tersebut dilaksanakan di delapan kabupaten/kota di Riau yang banyak dilintasi kendaraan besar dan ODOL.
"Tahun 2021 ada sebanyak 1.683 kendaraan yang terjaring razia, dari ribuan kendaraan itu ada sebanyak 766 unit kendaraan ODOL," kata Andi Yanto kepada CAKAPLAH.com, Rabu (5/1/2022).
Lebih lanjut Andi menjelaskan, adapun beberapa daerah yang dilaksanakan razia, yakni di Kabupaten Indragiri Hulu dengan total kendaraan yang ditilang sebanyak 191 unit. Kemudian Kabupaten Kampar 145 unit, Kota Dumai 318 unit.
Selanjutnya juga dilaksanakan kegiatan penertiban di Kabupaten Kuantan Singingi dan berhasil menindak 189 unit kendaraan, Rokan Hilir 415 kendaraan, Rokan Hulu 224 kendaraan, Siak 178 kendaraan dan Indragiri Hilir 24 unit kendaraan.
Selain kendaraan yang tergolong ODOL, kata Andi Yanto, ada juga beberapa kendaraan yang ditindak karena tidak melengkapi surat izin uji berkala dan tanda lulus uji berkala.
"Kemudian ada juga kendaraan yang tidak memiliki izin trayek, serta tidak memiliki persyaratan laik jalan," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |