PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali bikin kebijakan penghapusan denda 11 objek pajak. Penghapusan ini sudah dimulai dan berakhir pada 31 Mei.
"Untuk itu, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini sampai 31 Mei," kata Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2/2022).
Ami, sapaan akrabnya, menyebut, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PBB Rp100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp100 sampai Rp500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp500 ribu hingga Rp1 juta diberi diskon 25 persen.
"Sementara PBB Rp1 juta ke atas tidak diberikan diskon karena kita sekarang dalam tahap pemulihan ekonomi," kata Ami.
Pemko juga kembali memperpanjang pemberian diskon pendaftaran pertama penerbitan sertifikat hak milik.
"Itu diberikan diskon 50 persen dengan permohonan. Artinya, semua SKGR atau SKT yang melakukan pendaftaran pertama kali untuk mendapat sertifikat, itu diberi diskin 50 persen," jelasnya.
Namun ada syaratnya. Pertama, wajib melunasi PBB. Kedua ada permohonan. “Jadi harus ada permohonan sama kita untuk diberikan diskon," kata Ami.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |