Sekdako Pekanbaru, Muhammad Jamil saat bersama Walikota Pekanbaru, Firdaus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Langkah Pemerintah Provinsi Riau yang akan memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang belum melakukan vaksin lengkap, belum akan diikuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Sebelumnya, Pemprov Riau akan memberikan sanksi bagi PNS berupa penundaan Tambahan Tunjangan Penghasilan (TPP) atau Single Salary.
“Untuk Pemko Pekanbaru masih belum lah untuk memberikan sanksi. Karena saya rasa seluruh PNS di Pemko Pekanbaru sudah mendapatkan vaksinasi,” kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil saat dikonfirmasi wartawan perihal sanksi bagi PNS, Kamis (24/2/2022).
Jamil menyebutkan, kebijakan memberikan sanksi bagi PNS tentunya akan dikomunikasikan dengan pimpinan dalam hal ini Walikota Pekanbaru, Firdaus.
“Soal pemberian sanksi nanti kita minta masukan pimpinan. Tapi yang jelas kita belum sampai kesana, termasuk memberlakukan Work From Home (WFH) kembali,” cakap mantan Plt Kepala Bapenda Pekanbaru.
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto mengatakan, kebijakan pemberian sanksi tersebut pertama akan diterapkan di Dinas PUPR-PKPP Riau, sebab masih banyak pegawai di dinas itu belum vaksin lengkap.
“Saya dapat laporan dari BKD, bahwa pegawai PUPR Riau ini ada banyak yang belum vaksin lengkap. Kalau ini kita biarkan, bisa menyebar kemana karena Omicron ini penularan sangat cepat," kata SF Hariyanto, Selasa (22/2/2022).
Karena itu, SF Hariyanto meminta seluruh pegawai Dinas PUPR-PKPP Riau yang belum divaksin lengkap akan dilakukan vaksin pada Kamis depan.
“Nanti hari Kamis kita harapkan pegawai yang belum vaksin lengkap harus divaksin semua. Kalau yang tidak mau divaksin ada sanksinya berupa penundaan TPP, sampai dia vaksin. Kalau tidak bisa divaksin harus bisa menunjukkan surat dari dokter bahwa dia ada masalah penyakit,” sebutnya.
“Nanti kita harapkan semua pegawai Pemprov Riau juga kita berlakukan sama (penundaan TPP). Tapi nanti kita lapor pak Gubernur dulu. Namun untuk PUPR, bagi pegawai yang belum vaksin seluruh TPP akan kita tahan. Jadi harus vaksin lengkap, dosis 1, 2 dan 3,” pungkasnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |