Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun
|
BANGKINANG (CAKAPLAH) - Menyikapi sejumlah keluhan wali murid, Komisi II DPRD Kabupaten Kampar menegaskan agar Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menindak oknum kepala sekolah yang melakukan praktik jual beli LKS (lembar kerja siswa).
Peringatan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kampar Zumrotun pada hearing atau rapat dengar pendapat dengan pihak Disdikpora di ruang pertemuan Komisi II DPRD Kampar, Senin (14/3/2022). Hearing ini digelar tertutup dan para awak media hanya diizinkan melakukan wawancara setelah hearing digelar.
Dari Disdikpora tak dihadiri kepala dinasnya. Namun mereka diwakili oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar Nandang Priyatna dan Kepala Bidang Ketenagaan Admiral.
Politisi perempuan partai Gerindra itu mengakui bahwa permasalahan LKS ini telah menjadi pemberitaan media dan dibahas kalangan orang tua wali murid dan mereka menindaklanjuti dengan menggelar hearing dan melakukan klarifikasi dan mempertanyakan kepada pihak dinas yang bersangkutan.
Dikatakan, Disdikpora secara terbuka telah membuat surat edaran dan menyampaikan kepada seluruh kepala sekolah yang ada di Kabupaten Kampar terkait larangan jual beli LKS. Namun Disdikpora tak bisa berbuat banyak karena LKS ini sudah di luar program mereka dan tak masuk program materi pendidikan.
“Ada kalanya orang tua wali murid memang mereka menginginkan anaknya membeli LKS. Karena mereka berpikir emang mata pelajaran ada, buku mata pelajaran ada, tapi mereka melihat dengan LKS ini lebih singkat, lebih ringkas dan lebih efektif. Ini sebagai media pelajaran anak-anak sehingga pihak sekolah dia tetap membebaskan siapapun beli LKS,” cakap Zumrotun.
Jika dimasukkan dalam bagian pembiayaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), tidak bisa, karena tidak masuk dalam petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis penggunaan dana BOS. Dalam juklak dan juknis itu menyatakan karena itu tidak bagian dari Siplah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah), sehingga LKS masuk dana BOS. Yang bisa hanya buku mata pelajaran yang sudah terdaftar di Kementerian.
Dari pengakuan pihak Disdikpora kata Zumrotun, mereka (pihak sekolah red) dalam jual beli LKS tidak ada urusan dengan dinas dan pihak Disdikpora tidak tahu siapa yang distribusikan ke sekolah.
"Namun kami minta kepada pihak dinas untuk menindak tegas siapapun yang telah melakukan jual beli ini,” ulas Zumrotun.
Dari pertemuan hearing ini pihak Disdikpora berjanji akan memanggil pihak sekolah yang diduga telah melakukan praktik jual beli LKS dan melakukan tindakan tegas.
“Tentunya pertama masih pembinaan, tak langsung di-judge (justifikasi, red). Mereka sampaikan ke Kadis-nya. Kalau memang bandel, terkait sanksi diserahkan ke Kabid Ketenagaan. Apakah Kepala Sekolah-nya dipindahkkan,” tegas Zumrotun.
Sementara itu Kepala Bidang Pendidikan Dasar Nandang Priyatna ketika dikonfirmasi menegaskan bahwa pihaknya telah meminta sekolah maupun komite sekolah dilarang menjual buku LKS kepada para siswa.
"Sekolah jual LKS tidak boleh berdasarkan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," ujar Nandang.
Kata dia hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 12a, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah. Di pasal itu tertulis, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Ia juga mengaku tak kenal dengan pihak yang mendistribusikan LKS ke sekolah-sekolah.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Kabupaten Kampar |