Indragiri Hulu (Inhu) karena memiliki senjata api (senpi) ilegal dan senjata tajam (sajam), Senin (28/11). Pelaku tak berkutik ketika terjaring Operasi Zebra di depan Mako Polsek Lirik, Senin (28/11) sekitar pukul 09.45 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, menjelaskan DSS bersama BH alias Anja (31), IS (31), HAP (25) dan GMS (19) menunpang minibus tanpa nomor polisi melintas di depan Mako Polsek Lirik dengan kecepatan tinggi. Petugas langsung menghentikan kendaraan pelaku.
"Kendaraan pelaku itu hampir menabrak petugas yang menghentikannya. Petugas lalu menggeledah mobil dan menemukan senjata api laras panjang rakitan," ujar Guntur di Pekanbaru.
Tidak hanya itu, petugas yang dipimpin
Kapolsek Lirik, AKP Amran Kadir, juga menemukan 32 amunisi aktif kaliber 5.56 mm yang disimpan dalam sebuah tas, uang tunai Rp6.278.000, besi bulat yg di duga sebagai peredam senpi, satu buah kapak, satu buah parang pendek, satu pisau, dua senter kepala, dua tas sandang, enam unit handphone berbagai merek, dan satu mobil Avanza BM 1673 JC.
"Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Lirik guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku diperiksa intensif," kata Guntur.
Hasil interogasi, pelaku mengaku menggunakan senjata api dan benda tajam itu untuk melakukan tindak pidana Pencurian Hewan ternak jenis sapi. "Kasus ini masih dikembangkan kepolisian," pungkas Guntur.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Hukum |