Rohil (CAKAPLAH) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) beberapa waktu lalu, tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi M Tito Rachmad Prasetyo mengajukan Praperadilan.
Dalam pengajuan praperadilan itu, M Tito Rachmad Prasetyo menolak penetapan tersangka dan penahanan dirinya atas kasus korupsi pembangunan Pelabuhan Bagansiapiapi yang merugikan Negara hingga Rp1 miliar lebih.
Namun, permohonan Praperadilan yang diajukan tersangka telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Rohil dengan putusan Nomor : 1/Pid.Pra/2022/PN Rhl.
Dimana, sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Rohil itu dihadiri tim penyidik Kasi Pidsus Herdianto SH MH dan Kasubsi Penyidikan Jupri Banjarnahor, SH.
"Hakim tunggal Praperadilan dalam pertimbangannya menyatakan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Pemohon telah dilakukan sesuai hukum dan sah maka tidak ada alasan atau dasar bagi Pemohon untuk mengajukan ganti rugi oleh karena itu ganti kerugian Pemohon ditolak," kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH, Senin (25/4/2022) melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH.
Yogi menerangkan, hakim juga berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 1 butir 14 KUHAP yaitu didasarkan pada minimal dua alat bukti dengan demikian penetapan tersangka terhadap diri pemohon adalah sah.
Selain itu lanjutnya, hakim berpendapat terhadap penghitungan kerugian negara merupakan kewenangan dari Majelis Hakim yang nanti akan memeriksa perkara pokok dan bukan merupakan kewenangan dari praperadilan dan sudah masuk dalam materi pokok perkara dan bukan kewenangan dari hakim praperadilan untuk menilai materi pokok perkara.
"Sehingga permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka mengenai keberatan dalam gugatannya tidak beralasan menurut hukum dan ditolak," paparnya.
Dengan ditolaknya praperadilan itu tambah Yogi, M Tito Rachmad Prasetyo tetap menyandang tersangka dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Bagansiapiapi.
"Dengan adanya putusan praperadilan ini, penyidik akan segera merampungkan proses penyidikan dan segera dilimpahkan," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |