PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa penyelidik terus berusaha mengumpulkan keterangan dan data untuk memperkuat alat bukti tindak pidana dalam pengelolaan Belanja Umum Langsung (BLU) 2019 sebesar Rp129 miliar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau. Kali ini tim mendalami terkait mekanisme pembayaran dana Badan Layanan Umum (BLU) dari bendahara.
Untuk mengetahui hal itu, jaksa penyelidik telah memanggil tiga orang saksi. "Mereka adalah DK, LK dan MS, diperiksa Selasa kemarin (31/5/2022)," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto, Rabu (1/6/2022).
DK merupakan Kabag Organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau 2019, LK selaku Kabag Umum UIN Suska Riau 2019 dan MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa UIN Suska Riau 2019.
"Tim jaksa penyidik mendalami terkait mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran dan Realisasi Anggaran Universitas Sultan Syarif Kasim Riau Tahun 2019," jelas Bambang.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik juga meminta keterangan empat orang saksi terkait mekanisme permintaan pembayaran ke bendahara pengeluaran tahun 2019. Ketika itu bendahara dijabat oleh Venny Apriya. Keempat saksi itu adalah B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau 2019.
Saksi A selaku Ketua Unit ISAIS UIN Suska Riau 2019. Selanjutnya saksi S diperiksa selaku S Ketua Senat UIN Suska Riau 2019 dan saksi RY selaku Kepala Bagian Akademik UIN Suska Riau 2019.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan pada Rabu (11/5/2022). Jaksa penyidik berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BLU pada UIN Suska Riau tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp129.668.957.523. Selama proses penyidikan, sudah 20 orang saksi yang dipanggil dari pihak UIN Suska Riau. Keterangan mereka dikumpulkan untuk memperkuat pembuktian tindak pidana korupsi.