PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau telah menyampaikan hasil pekerjaan di dalam rapat paripurna, Senin (4/7/2022). Ada belasan perusahaan yang terindikasi bersengketa dengan masyarakat.
Namun, seiring berjalannya waktu, Pansus menemukan hanya 17 perusahaan yang terbukti bersalah dan direkomendasikan untuk diberikan sanksi. Namun, hanya PT Duta Palma Nusantara yang direkomendasikan agar izin gak guna usaha (HGU) dicabut.
Ketua Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Provinsi Riau Marwan Yohanis mengungkap, ada fakta bahwa di dalam HGU PT Duta Palma Nusantara hanya 7.000 hektare yang diberikan izin, dan 3.000 hektare adalah milik masyarakat.
Sesuai dengan surat Bupati Indragiri Hulu, ada 11 ribu hektare dimohonkan, 7.000 hektare itu yang direkomendasikan oleh bupati untuk dikelola oleh Duta Palma. Sementara 3.000 itu adalah hak personal dan hak komunal. Hak personal dan hak komunal itu untuk dikembalikan kepada masyarakat.
Lanjut dia, 3.000 hektare ini sudah dikembalikan ke masyarakat. Lantas 7.000 hektare ini PT Duta Palma harus keluarkan lagi 20 persen untuk Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA). Jangan dikaitkan dengan 3.000 hektare.
"Yang 3.000 hektare itulah yang dirampok oleh perusahaan selama ini. Sementara yang 7.000 hektare dia harus keluarkan HGU-nya. Akal-akal aja pembuat izin. Kan di situ, akan ada Permen no 20 sekian tahun 2006 itu. Akan ada kewajiban memberikan KKPA di tahun 2007," papar dia.
Sehingga, lanjut dia, PT Duta Palma mengurus izin tahun 2005. Dari penjelasan itu, diduga PT Duta Palma banyak mengangkangi aturan. "Berapa banyak UU yang dikangkangi sejak tahun 2005 sampai ke tahun 2018. Karena izinnya berlaku di tahun 2018. Ditandatangani tahun 2005. Sementara, di setiap kebun itu dilakukan penilaian layak atau tidak diberikan HGU lagi.
Lanjut dia, HGU yang pertama hanya berlaku sampai tahun 2018, dalam perjalanan perizinan PT Duta Palma Nusantara terindikasi proses tidak prosedural dan tidak lazim.
Seharusnya, salah satunya adalah izin diperpanjang HGU 13 tahun sebelumnya masa habis. Izin diperpanjang seharusnya dua tahun sebelum habis.
"Satu (cabut HGU), Duta Palma. Banyak perjanjian dengan masyarakat yang tidak pernah direalisasikan. Maka pansus merekomendasikan kepada gubernur meminta Kementerian ATR BPN untuk mencabut izin hak guna usaha PT Duta Palma Nusantara yang diterbitkan tahun 2005," tegas Marwan Yohanis.
Ia mengungkap, total yang direkomendasikan oleh Pansus ini ada 17 perusahaan. 17 perusahaan itu ada salah satunya yakni PT Duta Palma Nusantara yang dicabut izinnya. Sementara yang lain menyesuaikan dengan data dan fakta yang ditemukan ketika membahas di pansus.
"Nah kita juga tidak mengada-ngada, kita punya data, berdasarkan laporan masyarakat dan berdasarkan dengar pendapat dengan perusahaan-perusahaan tersebut. Kan kita dengar sendiri dengan perusahaan-perusahaan itu. Kita undang, mereka juga mengatakan. Kenapa izin anda 2005? Karena pak di undang-undang itu dikatakan dapat diperpanjang 2 tahun, celah itu yang dia gunakan, kalau paling lambat 2 tahun. Berarti boleh 10 tahun. Nah ini orang perusahaan selalu begitu, begitu ada legal managernya itu terdesak, legal managernya itu dipindahkan, ganti baru, ulang lagi," ungkap Marwan.
"Inilah kelakuan-kelakuan yang selama ini yang dilakukan oleh pihak-pihak perusahaan. Kita tidak anti investasi. Kita berharap investor itu datang, karena dia mampu memutar roda ekonomi, tetapi yang menguntungkan masyarakat tempatan, kepada masyarakat Provinsi Riau," tambah dia.
Sebelumnya sejumlah perusahaan dipanggil Pansus DPRD Riau, seperti PT. Duta Palma Nusantara, PT. Wanasari Nusantara, PT. Palma 1, PT Sebrida Subur, PT Inecda, PT Arara Abadi, PT. Rama Jaya Pramukti, PT Meridan Sejati Surya Plantation, PT Aneka Inti Persada.
Selanjutnya PT. Hutahaean, PT Rimba Lazuardi, PT Citra Sumber Sejahtera, PT Asam Jawa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT. Gunung Mas Raya, PT Lahan Tani Sakti, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Jatim Jaya Perkasa.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Riau |