Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi SH MH.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak upaya banding yang diajukan sejumlah mahasiswa terkait pengumuman penyaluran beasiswa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Diketahui, Pengumuman Penyaluran Beasiswa Lanjutan dan Penerimaan Seleksi Baru Beasiswa Prestasi dan Bidikmisi Provinsi Riau TA 2021 Nomor: 137/Peng/2021 itu sempat digugat sejumlah mahasiswa ke PTUN Pekanbaru. Gugatan itu didaftarkan pada 27 September 2021 lalu.
Ada tiga orang mahasiswa Riau yang melayangkan gugatan yakni, Husri Putra Dodi, Khairul Azwar Anas, dan Feby Sutama Harahap. Mereka meminta agar pengumuman tersebut dibatalkan, karena dinilai diskriminasi.
Perkara tersebut telah diputus pada 31 Januari 2022 lalu. Dalam Eksepsi, majelis hakim menyatakan menerima eksepsi Tergugat mengenai Kewenangan Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara (Pengumuman bukan merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara). Sementara Dalam Pokok Sengketa, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (ditolak).
Atas putusan itu, pihak Penggugat telah menyatakan banding ke PTTUN Medan.
Kemudian perkara itu diputus pada Senin (13/7/2022). Putusan banding itu teregister dengan Nomor: 114/B/2022/PT.TUN.MDN.
Dalam putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan Menerima Permohonan Banding Para Penggugat/Pembanding. Hakim kemudian menyatakan, Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru Nomor: 51/G/2021/PTUN.PBR tanggal 31 Januari 2022.
Untuk itu, hakim Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp250.000.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setdaprov Riau telah mengetahui putusan di tingkat banding tersebut.
"Benar, putusan (banding) sudah keluar, dan ditolak PTTUN Medan," kata Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum, Biro Hukum dan HAM Setdaprov) Riau, Yan Dharmadi SH MH.
Karena itu, pihaknya menghormati putusan tersebut. Jika nantinya pihak Penggugat (mahasiswa) mengajukan upaya hukum kasasi, pihaknya siap menghadapi.
"Kalau mereka keberatan atas putusan itu, silahkan mereka menggunakan hak hukumnya. Pada prinsipnya, kita siap mengahadapi upaya kasasi," tukasnya.***
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Pendidikan, Riau |