Datuk Marjohan Yusuf
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Mubeslub di bawah kepemimpinan Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Marjohan Yusuf dan Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil dipastikan tidak akan menghadiri penyambutan pembebasan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, di Lapas Klas II A Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).
Ketua Umum MKA LAMR, Datuk Marjohan Yusuf mengatakan, ia belum bisa memastikan bisa menghadiri pembebasan mantan Gubernur Riau di Lapas Klas II A Pekanbaru. Sebab besok pihaknya akan menghadiri sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
"Besok saya ada agenda mediasi di PN Pekanbaru, jadwalnya hari Kamis dan itu tidak boleh diwakilkan. Namun kita mensyukuri bahwa Pak Rusli Zainal sudah bebas. Semoga segala sesuatunya (proses pembebasan RZ) bisa berjalan lancar, dan beliau diberikan kesehatan," ungkapnya.
Disinggung apakah LAMR akan membuat penyambutan khusus atau acara mendoa mengingat RZ merupakan Datuk Seri Setia Amanah saat menjabat Gubernur Riau, Marjohan belum bisa memastikan.
"Itu nanti kita bicarakan dengan internal LAMR," cetus Datuk Marjohan.
Senada, Ketua Umum DPH LAMR, Datuk Taufik Ikram Jamil juga mengatakan, jika besok pihaknya tidak bisa menyambut pembebasan Gubernur Riau dua periode itu.
"Besok kami menghadiri di Pengadilan, dan itu wajib datang. Mediasi soalnya. Itu yang datang harus pengurus LAMR inti, ketua umum, sekretaris umum dan lainnya," katanya singkat.
Untuk diketahui, pengurus LAMR versi Syahril Abubakar menggugat lima orang yang menggelar Mubeslub.
Adapun 5 orang yang dituntut oleh kelompok Syahril Abubakar tersebut adalah Gubernur Riau Syamsuar, Raja Marjohan (Ketua Umum MKA LAMR), Taufik Ikram Jamil (DPH LAMR), Tarlaili (Timbalan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian), dan Jonaidi Dassa.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Serba Serbi, Riau |