PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Kota Pekanbaru mengakui jika tempat hiburan malam Holywings Pekanbaru melanggar jam operasional.
Harusnya tempat hiburan yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta tersebut beroperasi hanya hingga pukul 22.00 WIB tapi ternyata melebihi jam operasional.
"Kalau masalah jam operasional kita memang tidak menutup mata. Memang ada pelanggaran jam operasional," ujar Asisten I Setdako Pekanbaru Syoffaizal usai menerima memimpin pertemuan dengan Bapera Riau dan Pemuda Milenial Pekanbaru di Kantor DPM-PTSP Pekanbaru, Selasa (26/7/2022).
Ia mengatakan berdasarkan Perda Perda Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum yakni hanya sampai pukul 22.00 WIB. Dan itu pengampunya adalah dari Dinas Pariwisata.
"Nanti tentu akan kita tindaklanjuti setelah ada koordinasi dengan pihak Dinas Pariwisata. Kita tidak menutup mata juga, bahwa ada yang dilanggar," Cakapnya.
Namun dikatakan Syoffaizal, itu tidak hanya satu usaha ini saja. Kafe-kafe dan banyak jenis usaha lainnya itu banyak juga yang melebihi jam operasional. Artinya aturan harusnya untuk semua, bukan hanya untuk satu usaha tertentu saja.
"Untuk itu harus ada pengkajian lebih dalam. Namun saya katakan sekali lagi kita tidak menutup mata, ada pelanggaran dari jam operasional. Tapi ada juga dari izin keramaian jangan salah lho, ada sampai jam 24.00 untuk mengeluarkan izin keramaian. Makanya harus kita sinkronisasikan dulu atas hal-hal yang seperti ini," Cakapnya.
Disampaikan Syoffaizal yang juga Ketua Tim Penanganan Holywings Pekanbaru, dalam pertemuan dengan Bapera Riau dan Pemuda Milenial Pekanbaru tadi, memang ada desakan kepada Pemko untuk mencabut izin operasional Holywings Pekanbaru. Namun, Ia meyakinkan izin yang dimiliki Holywings lengkap.
"Kita sudah sampaikan semua kepada mereka, soal izin alkohol sudah dijawab, jam operasional juga sudah dijawab. Jadi apa yang mereka pertanyakan kita coba untuk menjawab semuanya sesuai dengan kondisi yang ada," jelasnya.
Terkait sejumlah tuntutan yang disampaikan kepada Pemko Pekanbaru untuk menutup Holywings Pekanbaru, pihaknya akan menyampaikan terlebih dahulu kepada Pj Walikota Pekanbaru Muflihun.
"Aspirasi mereka akan kita sampaikan ke pimpinan dalam hal ini Pj Walikota. Jadi nanti bagaimana-bagaimananya, evaluasinya dan sebagainya, nanti kita tunggulah. Namun memang secara izin mereka tidak ada masalah, sudah mengantongi perizinan-perizinan," pungkasnya.
Sementara itu Pengacara Pemuda Milenial Pekanbaru Mirwansyah mengatakan, Holywings Pekanbaru sudah melanggar jam operasional.
Dijelaskannya, jam operasional hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB. Kalaupun ada izin dari instansi lain yakni kepolisian, itu hanya sampai pukul 00.00 WIB.
"Tapi faktanya, yang kita temukan, Hollywings Pekanbaru beroperasi sampai jam 03.00 WIB dan bahkan sampai jam 04.00 WIB. Generasi muda kita mau dibawa kemana? Apa lagi di Bumi Lancang Kuning, Pekanbaru Kota Bertuah dengan konsep madani," ujar Mirwansyah.
"Kita mendukung dan men-support Pemko Pekanbaru menutup Hollywings Pekanbaru. Karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan Hollywings Pekanbaru terkait jam operasional," imbuhnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |