PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim kuasa hukum Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB) Masril, mendesak agar kliennya segera dibebaskan. Oleh sebab itu pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap Masril.
Kuasa hukum Masril, Suroto SH menjelaskan awal mula kliennya diciduk oleh tim dari Mapolda Metro Jaya. Pada hari Ahad (31/7/2022) lalu sekitar pukul 10.00 Wib, Masril ditangkap di rumahnya jalan Hangtuah Ujung, Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Dan sampai saat ini sudah 22 hari klien kami ditahan oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Klien kami diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 26 ayat (2) jo pasal 45 A ayat (2) Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 Undang undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 207 KUHP," ulas Suroto didampingi tim kuasa hukum lainnya, Selasa (23/8/2022).
Ia menjelaskan, perkara ini dilaporkan oleh Muhammad Ilham Afdillah yang merupakan Anggota Polri dengan laporan laporan polisi model A dengan laporan polisi nomor:
LP/A/846/VII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2022.
Dengan hal tersebut, kata Suroto, terhadap penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap klien mereka, Masril, tim menyatakan keberatan, dengan alasan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Masril dilakukan dengan cara- cara yang tidak sesuai dengan hukum.
Berdasarkan pasal 17 KUHAP, seharusnya penangkapan terhadap Masril, dilakukan dengan berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 21/PUU-XII/2014 bukti permulaan yang cukup ini dimaksudkan harus ada minimal 2 alat bukti.
"Akan tetapi kami menilai pada saat dilakukan penangkapan terhadap klien kami penyidik tidak mempunyai bukti permulaan yang cukup karena laporan polisinya saja dibuat tanggal 29 Juli 2022 dan klien kami ditangkap tanggal 31 Juli 2022. Artinya klien kami ditangkap cuma berjarak 2 hari dari laporan dibuat, kami meyakini pada saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli. Lantas atas alat bukti apa Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Tersangka dan menangkap klien kami?" tegas Suroto.
"Pertanyaannya kapan Penyidik mencari dan mendapatkan 2 alat bukti dengan waktu yang cuma 2 hari itu ?," tegasnya lagi.
Kemudian, penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Masril dinilai dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan hukum. Karena, berdasarkan pasal 21 ayat (3) KUHAP, tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan harus diberikan penyidik kepada keluarga tersangka, akan tetapi sampai saat ini tembusan surat perintah penahanan dan penahanan lanjutan tersebut tidak pernah diberikan penyidik kepada keluarga Masril.
"Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik kepada Klien kami tidak sesuai dengan Surat Edaran Kapolri nomor: SE/2/11/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif dimana didalam surat edaran Kapolri ini menyebutkan agar perkara-perkara pelanggaran UU ITE diutamakan penyelesaian dengan restorative justice, dimana penyidik wajib terlebih dahulu mengupayakan mediasi antara pelapor dan terlapor, dan jika terlapor sudah meminta maaf atas perbuatannya dan perkara tetap dilanjutkan maka terhadap Terlapor tidak perlu dilakukan penahanan," cakapnya lagi.
"Terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penyidik Polda Metro tersebut, secepatnya kami akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan perihal tersebut ke Propam Mabes Polri," tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Masril, Dr Zulkarnain Kadir juga mengatakan, bahwa dalam perkara tersebut, Masril sudah meminta maaf dengan memuat video permohonan maaf dan klarifikasi. Bahkan video tersebut sudah disebarkan ke publik.
"Dalam video tersebut juga, Masril mengungkapkan bahwa apa yang dilakukannya salah, dan juga mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama. Nah, kok dengan sudah minta maaf tetap tidak dibebaskan," kata Zulkadir.
Hak yang sama dikatakan Mirwansyah. Ia menyesalkan proses penangkapan itu. "Kata mereka, laporan Masril ini adalah laporan tipe A. Dimana yang melaporkan adalah pihak kepolisian. Katanya ada patroli Polda Metro Jaya dan menemukan ada konten yang bersifat ujaran kebencian di Tiktok oleh bang Masril," ujarnya.
Namun, konten tersebut dibuat karena lambatnya penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait kasus Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J. "Jadi bukan hanya bang Masril tapi banyak sekali akun yang berkomentar soal itu. Apakah seluruhnya itu akan diperiksa dan ditangkap. Kan itu pertanyaan kita," kata Mirwansyah.
Dan bagaimana jika polisi sendiri yang melakukan hoax, seperti Karopemnas Polri yang pada awal rilis mengatakan bahwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah tembak menembak, kemudian diketahui bahwa kasus tersebut adalah kasus pembunuhan berencana.
"Maka, kami akan berjuang dan akan membawa pulang bang Masril," tegasnya.
Sementara itu, Emi Afrijon menjelaskan, bahwa tergeraknya hati mereka untuk membantu Masril murni karena Masril adalah aktifis sosial yang selalu melakukan kegiatan positif di masyarakat. Dan gerakan tersebut tidaklah dibayar.
Sementara itu, Fawny Razak, Penasehat FPKB mengaku sedih dan menyesalkan Masril yang sampai saat ini belum dibebaskan
"Pak Masril ini orang yang sangat sosial, dalam FPKB, beliau itu motor penggerak. Jadi mohon kepada pihak berwenang, tolong bebaskan pak Masril, kiprah beliau sangat diperlukan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Beberapa orang advokat di Pekanbaru bertolak ke Polda Metro Jaya Jumat (12/8/2022). Para advokat ini ingin mengetahui secara langsung kondisi dari Ketua Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Masril yang ditangkap Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Adapun advokat tersebut adalah Dr. Zulkarnain,
S.H.,M.H, Suroto, S.H, H. Suharmansyah, S.H.,M.H, Mirwansyah, S.H.,M.H, Heri Susanto S.H.,M.H dan Emi Afrijon, S.H.
Masril sendiri ditangkap karena mengunggah konten di Tiktok terkait lambatnya penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang memang sedang viral.