PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berupaya merampungkan administrasi pelimpahan berkas perkara tersangka Abdullah alias Dullah ke pengadilan. Abdullah diduga sebagai otak penyelundupan 48 kilogram sabu ke Bengkalis.
"Belum (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Zainur Arifin Syah, dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum Zikrullah, Rabu (14/9/2022).
Zikrullah mengatakan, salah satu administrasi yang sedang dirampungkan adalah surat dakwaan. Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk disidangkan.
"Iya (merampungkan surat dakwaan). Secepatnya, kita segera limpahkan perkaranya untuk disidangkan," kata Zikrullah.
Perkara itu sebelumnya ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Setelah dinyatakan lengkap, penanganan perkara dilimpahkan ke Tim JPU, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II.
Proses tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (12/9/2022). Selanjutnya tersangka dibawa ke Bengkalis untuk dilakukan penahanan.
Perkara narkotika ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pengungkapan dilakukan pada 12 April 2022, sekitar pukul 04.45 WIB.
Berawal ketika tim gabungan yang terdiri dari pihak kepolisian dan Bea Cukai melakukan patroli di lepas pantai Bengkalis, perbatasan antara Indonesia-Malaysia. Tim melihat sebuah speedboat tanpa lampu penerangan bergerak perlahan dan terpantau dengan jarak yang tidak terlampau jauh dari posisi kapal patroli.
Selanjutnya tim mendekat dan terlihat ada 3 orang dari atas speedboat membuang suatu benda ke laut. Melihat hal itu, petugas curiga dan merapatkan kapal patroli ke speedboat tersebut.
Petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka, dan mengambil benda-benda yang telah dibuang ke laut, yakni 4 buah tas ransel dengan posisi masih mengambang di air.
Setelah dibuka, ternyata tas tersebut berisi 47 bungkus kemasan teh Cina Guanyinwang yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat kotor sejumlah 49,969 kilogram.
Ketiga tersangka adalah M Nofriadi (selaku tekong/pengemudi speedboat), Heri Adi (orang yang diperintahkan oleh M Nofriadi untuk mencari speedboat yang akan dipergunakan untuk mengambil sabu ke Malaysia) dan M Daud (orang diajak serta untuk turut serta mengambil sabu ke Malaysia). Ketiganya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Dari keterangan mereka diperoleh keterangan bahwa barang haram itu diambil dari Malaysia atas suruhan tersangka Abdullah alias Dullah. Rencananya sabu tersebut akan dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada tersangka Abdullah.
Berbekal informasi itu, tim melakukan upaya pencarian terhadap Abdullah. Setelah hampir dua bulan, tepatnya pada 12 Juni 2022, Abdullah berhasil diringkus saat berada di sebuah kamar kos di Jalan Garuda Sakti Perum Unri Blok F 108 Kelurahan Airputih, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Selain mengamankan Abdullah, tim juga mengamankan istrinya yang berinisial Z yang sedang berada dan bersama-sama dengan di kamar kos tersebut.
Abdullah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kabupaten Bengkalis |