PEKANBARU (CAKAPLAH) - Lima orang terdakwa dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 116 kg di Kota Dumai dituntut pidana mati. Terdakwa dinilai terbukti melakukan peredaran barang haram tersebut.
Para terdakwa adalah Edi Pranata alias Mat alias Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra. Terdakwa mengikuti sidang melalui video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Wahab, Rabu (14/9/2022).
JPU menyatakan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"JPU telah membacakan tuntutan. Para terdakwa dituntut pidana mati," ujar Kepala Kejari Dumai, Agustinus Heri Mulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Rabu malam.
Abu Nawas mengatakan, tuntutan dijatuhkan sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Disebutkan terdakwa Edi Pranata dinyatakan terbukti memasok 120 bungkus sabu yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan 128.827,2 gram.
Sementara terdakwa Al Jufri dan Yopi Topia memasok 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10.562,6 gram. Kemudian, terdakwa Roni Alfindo dan Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh Cina warna hijau berisi berat keseluruhan 11.266,7 gram.
Selain itu, 25 bungkus plastik kemasan teh Cina berisi sabu dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (P-fluorofenilpiperazin) dengan total berat keseluruhan 5.657,26 gram atau 16.586 butir.
"Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 kilogram sabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika dengan berat keseluruhan lebih kurang 5.657,26 gram atau 16.568 butir," jelas Abu Nawas.
Barang bukti tersebut dirampas negara untuk selanjutnya dimusnahkan. Selanjutnya, majelis hakim menunda dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan pada persidangan selanjutnya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |