PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kembali melayangkan panggilan umum terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi dana Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan yang bersumber dari APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2019, Fauzan bin Mayudin.
Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski buron, sidang terhadap Fauzan tetap digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah digelar pada akhir Oktober 2022.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan mengatakan, pihaknya melakukan pemanggilan umum terhadap Fauzan agar bisa menjalani persidangan.
"Kita selaku penuntut umum memanggil yang bersangkutan untuk menghadapi sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu, 21 Desember 2022 mendatang pada pukul 09.00 WIB," kata Agung, Rabu (23/11/2022).
Agung menjelaskan, surat panggilan yang dilayangkan dan turut disampaikan di muka umum bernomor: B-418 L.4.10/Ft. 1/11/2022. "Ini juga atas perintah hakim ketua majelis dalam perkara Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, tanggal 19 Oktober 2022 Nomor: 52/ Pid.Sus- TPK/2022/PN Pbr," terang Agung.
Agung mengungkapkan, Fauzan sampai sekarang masih masuk dalam DPO. Sebelumnya, hakim juga telah memerintahkan kepada JPU agar bisa meminta keterangan kepala desa tempat tinggal dari terdakwa.
Keterangan tersebut yakni perihal Fauzan yang tidak lagi berada di daerah tersebut. Apabila dapat diterima keterangan dari kepada desa, maka sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa akan dilanjutkan.
Diketahui, dalam kegiatan itu, Abdimas Syahfitra juga menyandang status sebagai tersangka. Mantan Camat Tenayan Raya itu telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.
Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.
Hingga akhirnya jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. pada 26 April 2021. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) Kejagung di Jakarta.
Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.
Penulis | : | Ck2 |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |