PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jika Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Syamsuar dan Edy Natar Nasution maju sebagai calon anggota DPR RI pada pemilihan legeslatif (Pileg) 2024, maka keduanya wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus melalui Kepala Bagian Otonomi Daerah, Tri Jumarsa Jalil mengatakan, memang sesuai Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu), kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju Pileg harus mengundurkan diri.
"Pengunduran diri itu suratnya dilampirkan saat Gubernur dan Wakil Gubernur Riau sebagai bakal calon anggota DPR RI," kata pria yang akrab disapa Yoyo ini, Rabu (8/2/2023).
Lebih lanjut Yoyo mengatakan, kemudian surat pengunduran diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau itu akan diusulkan ke Presiden untuk diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pengunduran diri Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, karena maju sebagai bakal calon anggota DPR RI yang diterbitkan Mendagri.
"Kepres itu biasanya diterbitkan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) Bulan Juni 2023. Karena untuk menerbitkan Keppres itu butuh waktu panjang. Setelah itu, baru diusulkan Penjabat (Pj) Gubernur Riau, kemungkinan waktunya itu pada Bulan Juli atau Agustus 2023," terangnya.
Untuk usulan Pj Gubernur, sebut Yoyo, nantinya diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tiga nama dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau tiga nama.
"Baru nanti ada tim dari Pak Presiden yang menentukan siapa Pj Gubernur Riau yang ditunjukkan dari usulan itu," sebutnya.
Namun Yoyo menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ditunjuk pelaksana hari (Plh) Gubernur Riau jika ada kebijakan untuk pengisian Pj Gubernur setelah Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur Riau pada 19 Februari 2024.
"Tapi itu tergantung kebijakan pusat. Karena Plh bisa dijabat oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau (SF Hariyanto). Bisa saja waktu pengunduran diri gubernur ditunjuk Plh Gubernur Riau dulu sampai Keppres pemberhentian keluar, baru diusulkan Pj Gubernur. Untuk kapan usulan Pj Gubernur itu keputusannya ada pusat," terangnya.
Sebagai informasi untuk pendaftaran bakal calon DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dibuka mulai 24 April sampai 25 November 2023.
Dengan begitu, maka pada tanggal 24 April 2023 Gubernur dan Wakil Gubernur Riau jika maju sebagai bakal calon anggota DPR RI harus mengundurkan diri. Maka secara otomatis jabatan Gubernur Riau akan dijabat oleh Plh Gubernur Riau.
"Sebab dalam undang-undang dijelaskan, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan sementara, maka sekretaris daerah secara otomatis sebagai pelaksana harian kepala daerah," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |