PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan Partai Prima lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024. Saat ini, Partai Prima memasuki tahapan verifikasi faktual.
Verifikasi administrasi Partai Prima dilakukan 28-31 Maret 2023. Pada 1 April 2023, KPU melakukan penentuan sampel dalam verifikasi faktual.
Informasi yang diterima CAKAPLAH.COM, di Riau verifikasi faktual (Verfak) Partai Prima hanya di 9 kabupaten kota yakni Pekanbaru, Kampar, Kuansing, Inhil, Bengkalis, Pelalawan, Dumai, Rohil dan Kepulauan Meranti.
Menanggapi itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Riau Datuk Zulhidayat mengingatkan penyelenggara Pemilu agar bekerja dengan maksimal. Serta tidak melenceng dari aturan.
"Penyelenggara dalam hal ini KPU kita minta bekerja sesuai aturan dalam melaksanakan verfak ini. Betul-betul diverifikasi secara faktual keanggotaan Partai Prima ini," kata Datuk, Sabtu (01/04/2023).
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu hingga tingkat kelurahan agar betul-betul melakukan pengawasan melekat terhadap verifikator yang bekerja.
"Kita juga minta jajaran pengawas hingga ke tingkat bawah melakukan pengawasan. Betul-betul diawasi pelaksanaannya," kata Datuk.
KPU awalnya menyatakan Partai Prima tidak sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan menghasilkan putusan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Kemudian, Partai Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu sebagai tindaklanjut putusan PN Jakpus. Bawaslu memutuskan KPU untuk memberikan kesempatan Partai Prima untuk melakukan verifikasi ulang perbaikan.