MERANTI (CAKAPLAH) - Rencananya, sore ini, Jumat (7/4/2022), Pemkab Kepulauan Meranti menggelar peringatan Nuzulul Quran. Menyusul tertangkapnya Bupati Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pelaksanaan kegiatan peringatan Nuzulul Quran belum bisa dipastikan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto MM, Jumat (7/4/2022).
"Belum pasti, ini mau dibicarakan dulu kemungkinannya, apakah dilaksanakan atau tidak," kata Bambang Suprianto kepada CAKAPLAH.com.
Pantauan CAKAPLAH.com, tenda dan peralatan lengkap untuk peringatan Nuzulul Quran 17 Ramadan 1444 H telah terpasang di halaman Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak Selatpanjang. Pada panggung, sudah dipasang backdrop yang menampilkan wajah Bupati Meranti dan ustadz undangan.
Di acara ini, rencananya Pemkab Kepulauan Meranti akan mengundang Ustaz Suwandi SPdI MPD pengasuh Ponpes Darul Uswah Kabupaten Kampar. Acara mengusung tema "Membudayakan Hidup Qurani Menuju Masyarakat Maju Cerdas dan Bermartabat".
Namun, acara yang seharusnya digelar Jumat sore ini belum pasti bisa dilaksanakan atau tidak dampak tertangkapnya Bupati Kepulauan Meranti HM Adil SH MM dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Kamis (6/4/2023) malam.
Paska ditangkap, Kamis malam itu juga Bupati Adil langsung 'diboyong' ke Pekanbaru. Sementara Plt Kepala BPKAD Fitria Nengsih, Plt Kabag Umum Tarmizi masih diperiksa di Mapolres Kepulauan Meranti. Selain itu, seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti sempat dipanggil ke Mapolres.
Diberitakan juga, dari OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang.
"Untuk bukti uang, sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (7/4/2023), kepada CAKAPLAH.com.
Ali mengatakan, KPK masih melakukan penghitungan jumlah uang yang diamankan.
"Penyidik KPK juga masih mengkonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ungkap Ali.
Ali menegaskan, sebagai pemahaman bersama, mengenai jumlah uang besar ataupun kecil itu bukan utama dalam pembuktian unsur korupsi.
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi, bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," tambahnya.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Kabupaten Kepulauan Meranti, Hukum, Pemerintahan |