PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua orang berinisial RP (19) dan Z (52) kini harus berurusan dengan penegak hukum lantaran menyalahgunakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah. Kedua pelaku membeli BBM bersubsidi menggunakan tangki mobil yang telah dimodifikasi.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Sabtu (27/5/2023).
Nandang mengatakan kasus ini terungkap pada Selasa (23/5/2023), ketika Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mendapat laporan dari masyarakat upaya curang dilakukan pelaku dalam membeli BBM di SPBU.
"Kejadian tersebut terjadi di sebuah SPBU Jalan Lintas Pekanbaru - Kuansing, Kecamatan Singingi, Kuantan Singingi, Riau," kata Nandang, Sabtu (27/5/2023).
Kata Nandang, pelaku RP (19) dan Z (52) diamankan petugas pada saat melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis biosolar dengan modus operandi menggunakan tangki modifikasi di dalam bak mobil L 300 merk Mitsubishi berkapasitas 3.000 liter dan mobil Isuzu Panther yang berkapasitas 455 liter.
"Kedua pelaku mengatakan bahwa bahan bakar minyak jenis biosolar yang mereka beli di SPBU akan dijual kembali kepada PETI (Penambang Emas Tanpa Izin) di sekitar wilayah Kabupaten Kuansing dengan harga Rp8 ribu per liter. Keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka," cakapnya.
Lanjutnya, kini pelaku RP dan Z sudah dilakukan penahanan beserta barang bukti dan diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang diterapkan oleh kedua tersangka yaitu Pasal 55 UU nomot 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UUD RI nomor 6 tahun 2023 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.