PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah provinsi Riau telah menerima surat penahanan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TSP yang terlibat narkoba dari Polresta Pekanbaru.
Surat penahanan TSP tersebut diterima Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Riau, Jadi Penandio. Selanjutnya, surat tersebut akan diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau untuk diproses lebih lanjut.
Kasatpol PP Provinsi Riau, Hadi Penandio mengatakan, oknum PNS yang terlibat narkoba tersebut adalah memang anak buahnya yang bertugas di Satpol PP Riau, dan itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan ke Polresta Pekanbaru.
"Kami baru menerima surat penahanan yang bersangkutan (TSP) dari Polresta Pekanbaru," kata Jadi Penandio, Rabu (14/6/2023).
Hadi menegaskan tidak akan menutupi kasus yang dianggapnya telah mencoreng nama baik institusinya tersebut. Karena itu, ia pun menyerahkan kasus tersebut diproses sesuai ketentuan kepegawaian.
"Saya sudah melaporkan hal tersebut kepada pimpinan. Sesuai arahan dan komitmen pimpinan dan kita semua, apabila pegawai yang terlibat narkoba diproses sesuai dengan ketentuan kepegawaian," tegasnya.
Lebih lanjut Hadi mengatakan, kejadian yang menimpa TSP menjadi pelajaran kepada seluruh PNS maupun tenaga honorer khususnya di lingkungan Satpol PP Riau.
"Sebagai antisipasi dan pengawasan, kami akan terus melakukan pembinaan pengawasan, pembinaan terhadap seluruh ASN dan honorer dari narkoba di lingkungan Satpol PP Riau. Salah satunya bekerjasama dengan instansi terkait melakukan pengecekan urine secara berkala," ujarnya.
Jika masih ada anggota terbukti terlibat dengan narkoba, tegas Hadi Penandio, konsekuensinya tidak hanya terancam dipecat. Tapi juga ada kasus hukum yang menanti.
"Kami tidak akan mentolerir. Pimpinan baik Pak Gubernur, Pak Wagub, Pak Sekda sudah menegaskan tidak akan mentolerir pegawai yang terlibat narkoba. Bukan cuma pecat, penegakan hukum juga menanti," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bernisial TSP tersandung kasus narkoba.
TSP ditangkap Satnarkoba Polresta Pekanbaru beberapa hari lalu di Jalan Yos Sudarso, Gang Mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru dengan dugaan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, TSP merupakan PNS Pemprov Riau yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau. Namun pihaknya hingga sata ini belum mendapat surat keterangan penangkapan PNS tersebut dari Satpol PP Riau.
"Surat keterangan penangkapannya belum dikirim Satpol PP. Kalau sudah kita buat surat pemberhentian sementara yang bersangkutan," kata Ikhwan Ridwan.
Terkait sanksi, Ikhwan menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum tetap atau Inkracht dari Pengadilan.
"Untuk sanksinya kita lihat dulu putusan hukumnya, kalau sudah Inkracht baru bisa kita pastikan yang berangkutan diberhentikan atau tidak. Karena kita lihat dulu dia itu sebagai pengedar atau pemakai, kalau pengedar sanksinya bisa dipecat," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Hukum, Pemerintahan |