PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komunitas Blok M menggelar diskusi publik pada Jumat sore (8/7/2022) di Wareh Kupie, Pekanbaru dengan Tema Open BO? Keterpurukan Mental, Ekonomi dan HAM yang Tidak Terpimpin.
"Diskusi ini berangkat dari keresahan atas maraknya fenomena sosial Open BO di Pekanbaru. Bagian dari pergeseran moral yang harus segera kita lihat dari berbagai sudut pandang untuk segera kita respon," kata Ketua Pelaksana Diskusi Publik, Zainudin ST.
Diskusi Publik ini menghadirkan tiga pembicara utama yaitu; Dr. Panca Dosen Universitas Islam Riau, Ade Hartati MPd Anggota DPRD Riau Komisi V, dan Kejari Pekanbaru yang diwakilkan oleh Edi Junaidi, Kasubsi BB Kejari Pekanbaru.
Menurut DR Panca, praktik Open BO yang marak saat ini merupakan bagian dari pergeseran budaya dengan memanfaatkan teknologi digital untuk aktifitas prostitusi.
"Diperparah dengan pendidikan kita tidak lagi memasukkan kurikulum terkait moral. Hubungan guru dengan peserta didik hanya terbatas di ruang belajar, selesai itu tidak ada. Sekarang kita harus dengungkan gerakan Jamas, jangan mesum!," papar DR Panca dalam pemaparannya.
Anggota Komisi V DPRD Riau, Ade Hartati menekankan dalam fenomena Open BO ini jangan sampai perempuan dipandang sebagai objek. Sehingga perempuan diperdagangkan dalam bentuk prostitusi online.
"Perempuan dalam hal ini posisinya sebagai korban. Banyak yang sudah jadi korban, baik dalam bentuk pelecehan seksual maupun tindak asusila lainnya. Saya ada mendampingi beberapa kasus, tapi tidak masuk ranah hukum," jelas Ade Hartati yang juga dikenal sebagai aktivis perempuan.
Senada dengan itu Edi Junaidi, Kasubsi BB Kejari Pekanbaru menjelaskan belum ada kasus Open BO yang ditangani Kejari baik penyedia jasanya maupun penikmat jasa.
"Seingat saya, kasus terkait Open BO ini yang pernah masuk ke Kejari Pekanbaru ada pemesan Open BO kecewa lantaran foto cewek yang dipesan tidak sesuai dengan yang datang, lalu dia gak mau bayar. Sehingga dikeroyok oleh cewek tersebut bersama teman-temannya. Kasusnya pengeroyokan bukan prostitusi atau Open BO," jelas Edi Junaidi.
Menurut Edi, Open BO bisa dijerat dengan pasal penjualan manusia. Tapi perlu duduk bersama para pihak sehingga fenomena ini bisa diberantas.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |