SIAK (CAKAPLAH) - Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Polres Siak. Masyarakat Kabupaten Siak kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang baru saja diluncurkan oleh Polres Siak, Jumat (23/02/2024).
Peresmian SIM Keliling ini dilakukan langsung oleh Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI, di Siak Lawo Bawah Jembatan Siak. Antusiasme masyarakat terlihat jelas saat peresmian, di mana banyak yang hadir untuk mencoba layanan baru ini.
Kapolres Siak menjelaskan bahwa tujuan dihadirkannya SIM Keliling ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan SIM bagi masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Siak, terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil.
"Sasaran utama SIM Keliling ini adalah masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pelayanan SIM di Polres Siak, seperti di daerah Sungai Apit, Sungai Mandau, Sungai Kandis, dan wilayah pelosok lainnya," ungkap AKBP Asep Sujarwadi.
Perlu diingat bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, dan tidak melayani pembuatan SIM baru. Hal ini dikarenakan proses pembuatan SIM baru memerlukan beberapa tes yang hanya tersedia di kantor pelayanan SIM di Mapolres Siak.
"Tahapan tes dalam pembuatan SIM baru bertujuan untuk memastikan kompetensi dan kemampuan pengemudi dalam mengendarai kendaraan bermotor," jelas Kapolres Siak.
"Tujuan kami memberikan syarat kompetensi ini adalah untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Siak," cakapnya.
Hadirnya SIM Keliling diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memiliki SIM yang sah dan meningkatkan keselamatan berkendara di Kabupaten Siak.
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serantau |