ROHUL (CAKPLAH) - Komisioner Bawaslu Rohul Kordinator Devisi Pencegahan Gumer Siregar menyatakan Bawaslu Rohul tidak memiliki ruang secara regulasi untuk merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten. Satu-satunya cara yang bisa ditempuh yakni mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Gummer Siregar, ada beberapa kondisi yang menyebabkan terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Berdasarkan Undang-Undang 7 tahun 2017, Pasal 372. Pertama, adanya pembukaan kotak atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai tata cara yang di tetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua, adanya pemberian tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan. Ketiga, Petugas merusak lebih dari satu surat suara yang sah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah. Dan ke empat, apabila ditemukan pemilih yang tidak memili E-KTP dan tidak terdaftar dalam DPT Atau DPTB ikut mencoblos.
"Berdasarkan hasil pengawasan pengawas TPS di 1764 TPS, pengawas TPS tidak menemukan dan tidak menerima keberatan saksi parpol atau pasangan calon presiden terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud pada pasal 372 Undang-Undang 7 tahun 2017," Cakap Gumer.
Selain itu, lanjut Gumer, dalam Pasal 373 ayat 3 UU 7 Tahun 2017 di tegaskan, PSU di TPS dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
"Artinya secara regulasi, ruang PSU yang bisa direkomendasikan di tingkat penyelenggara itu hanya bisa diajukan dalam kurun waktu 10 Hari setelah pencoblosan. Nah jika ada keberatan peserta meminta PSU diajukan sekarang, Bawaslu tidak memiliki legal Standing merekomendasikan itu (PSU-Red)," Jelas Gummer.
Senada dengan itu, Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Rohul Azhar Hasibuan menjelaskan, KPU RI telah memberikan penjelasan resmi terkait permohonan PSU paska telah selesainya tahapan pemungutan suara.
Sesuai surat dinas nomor 369 tertanggal 24 Februari 2024, jika terdapat rekomendasi PSU dari Bawaslu yang telah memenuhi syarat Materil namun syarat PSU tersebut tidak dapat lagi dilaksanakan karena tidak memenuhi syarat materil sesuai pasal 373.
"Intinya, jika adanya temuan panwas maupun laporan dari masyarakat ataupun peserta pemilu yang pada pokoknya untuk rekomendasi bawaslu terhitung sejak tanggal 24 Februari tidak di mungkinkan lagi di laksanakan PSU oleh KPU karena sudah tidak memenuhi Syarat Formil PSU sesuai pasal 372 dan 373 Ayat 3 Undang-Undang 7 tahun 2017," jelas Azhar.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami mengakui pihaknya saat ini telah menerima 6 laporan dari masyarakat dan juga peserta pemilu terkait pelanggaran dan integritas penyelenggaran di beberapa kecamatan seperti Kecamatan Tambusai Utara dan Ujung batu yang muaranya meminta diadakannya PSU di beberapa TPS. Seluruh laporan tersebut saat ini sedang dilakukan kajian dan telaah oleh bawaslu.
"Bawaslu Rohul tidak bisa menolak laporan. Setiap laporan yang masuk akan dilakukan Penelitian, telaah dan kajian serta akan di tindaklanjuti sesuai kewenangan Bawaslu," terangnya.
Penulis | : | Ari Ezwindra |
Editor | : | Unik Susanti |
Kategori | : | Serantau |