PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) resmi diterapkan di Kota Pekanbaru.
Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT-PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru resmi berlakukan BLUe mulai, Senin (20/7/2020).
BLUe sendiri nantinya akan langsung terdata di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan.
Pembayaran retribusi pengujian kendaraan nantinya juga akan melalui non tunai, atau hanya menerima pembayaran dari transferan bank.
Menanggapi hal tersebut anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rois menegaskan bahwa dengan kebijakan yang baru tersebut harus dibarengi dengan implementasi yang ada di lapangan agar hal tersebut berjalan dengan baik.
"Implementasi di lapangan dan timbangan juga harus dilakukan, agar jalan tidak rusak dan pajak juga didapatkan. Selanjutnya tugas dari Dishub membuat regulasi mana saja jalan-jalan yang diperbolehkan oleh mobil bertonase besar," cakapnya, Selasa (21/07/2020).
Hal tersebut dikarenakan hingga saat ini masih banyak mobil bertonase besar yang masih melintas dijalanan protokol pekanbaru.
"Timbangan ini harus berjalan lurus dengan keinginan masyarakat, mobil besar ini jangan sampai mengganggu masyarakat di jalanan," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam penerapan BLUe ini masyarakat yang biasanya mendapatkan uji buku KIR dikeluarkan secara manual dalam bentuk buku. Mulai hari ini akan diganti dalam berbentuk Smart Card.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |