PEKANBARU (CAKAPLAH) - Peredaran Minuman Berakohol (Minol) di Pekanbaru menjadi sorotan DPRD Pekanbaru, terlebih di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berdampak pada ekonomi ini dikhawatirkan dapat meningkatkan kriminalitas di Pekanbaru.
Terlebih lagi Minol bukanlah barang yang langka untuk didapatkan di Pekanbaru, di beberapa warung yang berada di Pekanbaru justru secara terang-terangan menjual Minol ini.
"Kita (DPRD) Pekanbaru meminta Disperindag Pekanbaru untuk menertibkan Minol ini, selain itu Satpol PP ataupun kepolisian juga harus menggelar razia untuk menindak penjual Minol ini," cakap Munawar, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Rabu (12/08/2020).
Politisi NasDem ini menjelaskan dengan jika seluruh pihak mau bekerja sama untuk memberantas peredaran Minol, maka tingkat kriminalitas di Kota Pekanbaru akan dapat diredam.
Sementara itu saat Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Disperindag, Senin (10/08/2020 lalu. Kepala Disperindag Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengungkapkan di hadapan para anggota Komisi II bahwa distributor Minol yang ada di Pekanbaru saat ini izinnya sudah mati.
"Kita memang ada memberi izin penjualan Minol kebeberapa tempat seperti diskotik dan hotel, tetapi hari ini distributornya itu izinnya habis. Pada saat saya tanya kepada distributor tersebut mungkin lagi proses pengurusan izin," cakapnya.
Sementara itu kendati izinnya sudah mati, pihaknya masih mendapati bahwa Minol tersebut masih beredar di Pekanbaru.
"Kan logikanya izin distributor habis, kok minuman masih ada," jelasnya. (Parlementaria)
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serantau |