PEKANBARU(CAKAPLAH) - Tim Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah selesai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dugaan korupsi proyek payung elektrik Masjid Raya An-Nur. Hasilnya telah diserahkan ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditindaklanjuti.
"Terkait payung elektrik, penyelidikan kawan-kawan di Intel, pengumpulan datanya udah selesai. Nah sekarang tahapannya diserahkan ke Pidsus," ujar
Asisten Pidsus Kejati Riau, Imran Yusuf, Selasa (4/7/2023).
Imran menyebut, dalam waktu dekat, pihaknya akan melaksanakan gelar perkara bersama tim Intelijen untuk mengetahui arah penanganan kasus.
"Kita mau gelar bersama dulu. Pemaparan (seperti) apa hasil dari Intel. Setelah itu baru kita tahu arahnya mau ke mana," jelas Imran.
Pengusutan perkara ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Terkait hal itu, Imran mengaku pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusuwls (Ditreskrimsus) Polda Riau.
"Nanti akan ada koordinasi yang baik antar sesama APH (Aparat Penegak Hukum) karena kita kan sudah ada MoU, bagaimana tata cara menangani perkara," jelas Imran.
Terpisah, Kasubdit III Reskrimsus Polda Riau Kompol Faizal Ramzani menyebut, saat ini kasus tersebut masih berproses. "Masih penyelidikan," singkatnya.
Pengadaan 6 payung elektrik di Kompleks Masjid An Nur mengalami kerusakan, padahal baru selesai dikerjakan. Kerusakan diduga akibat adanya penyimpangan pada proyek yang dianggarkan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (PUPRPKPP) Provinsi Riau tersebut.
Proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau 2022 dengan pagu anggarannya Rp42.935.660.870 dan HPS Rp42.935.644.000. Pengerjaan dimenangkan PT Bersinar Jesstive Mandiri dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi Rp 40.724.478.972,13.
Adanya penyimpangan pengerjaan proyek diungkaplan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, SF Hariyanto. Ia juga menilai penunjukan tenaga ahli untuk proyek payung elektrik abal-abal, dan tidak kompeten di bidangnya.
PT Bersinar Jesstive Mandiri sebagai pemenang tender juga jadi pertanyaan besar. "Saya punya bukti, punya data, punya saksi, lengkap semuanya. Karena proses lelangnya tak benar. Tenaga ahlinya diduga palsu semua," tegas SF Hariyanto.
Atas statemen SF Hariyanto itu, Kejati Riau langsung melakukan pengusutan. Sejumlah orang, mulai dari pihak dinas dan kontraktor diklarifikasi dalam rangka Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan data.
Di saat bersamaan, Polda Riau juga mengusut kasus tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil Pukbaket akan dikoordinasikan dengan Inspektorat.