PEKANBARU (CAKAPLAH) - Seekor anak kucing hutan yang masih berusia 2 setengah bulan diserahkan oleh seorang warga Kabupaten Siak ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau, Ujang Holisudin mengatakan satwa yang dilindungi itu ditemukan oleh seorang warga di salah satu kawasan hutan.
"Kucing hutan ini sempat dipelihara oleh warga yang menemukan itu. Namun setelah mengetahui satwa itu dilindungi, warga itu langsung menyerahkan ke petugas," kata Ujang, Rabu (5/7/2023).
Lanjutnya, untuk sementara ini anakan kucing hutan itu akan diobservasi ke kandang transit BBKSDA Riau sebelun dilepasliarkan ke kawasan konservasi di Riau.
"Barang siapa yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara bahkan mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi akan dipidana menurut UUD nomor 5 tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya," tutupnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Riau, Lingkungan |