PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai upaya untuk menertibkan parkir liar di sejumlah tempat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran telah menyurati 4 lokasi yang di kawasan tersebut dianggap banyak terjadi pelanggaran parkir.
Sebagaimana diketahui hingga saat ini sejumlah titik di Kota Pekanbaru masih banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan di lokasi larangan parkir. Salah satunya adalah di Jalan Diponegoro tepatnya di samping RSUD Arifin Achmad.
"Kami sudah menyurati beberapa lokasi yang kami anggap memang banyak terjadi pelanggaran parkir. Dimana kendaraan yang memang mempunyai tujuan ke lokasi tersebut tapi malah parkir di tempat yang dilarang," ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, Jumat (14/7/2023).
Ia mengatakan adapun empat lokasi yang yang sudah diberikan surat tersebut yakni RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, STC di Jalan Sudirman, RS Syafira dan juga Mal SKA Pekanbaru.
Adapun surat imbauan tersebut berisi dua poin. Yang pertama adalah diminta kepada masing-masing pimpinan/pengelola agar mencetak dan memasang spanduk di area bahu jalan yang dilarang parkir.
"Yang kedua, demi kelancaran berlalu lintas dan tertib parkir kendaraan maka kami minta kepada bagian informasi, untuk menginformasikan setiap per 2 jam kepada pengunjung melalui operator layanan informasi untuk tidak parkir di pinggir jalan yang telah terdapat rambu dilarang parkir," Cakapnya.
Disampaikan Radinal, surat tersebut sudah cukup lama disampaikan. Namun mungkin masih ada yang tidak melakukan.
"Kalau seperti Rumah Syafira itu sudah melakukan apa yang menjadi imbauan kami. Tapi yang lain sepertinya belum. Dan di RSUD Arifin Achmad setelah kami cek sepertinya memang tidak ada (pemasangan spanduk)," ucapnya.
Lanjut Radinal, untuk kendaraan yang parkir di Jalan Diponegoro, memang tujuan masyarakat parkir itu karena akan menuju ke RS Arifin Ahmad.
"Masyarakat juga harus paham, apakah lokasi di dalam itu dipergunakan untuk parkir pengunjung yang tujuan ke sana atau lokasi parkir di dalam itu untuk karyawan mereka. Sementara rumah sakit dibangun didirikan kan harus ada peruntukannya. Karena peruntukannya untuk masyarakat, otomatis dari parkir hingga layanan kesehatan rumah sakit wajib menyediakan," sebutnya.
Kedepan pihaknya akan kembali menyurati pihak rumah sakit untuk mengajak rapat di Polresta Pekanbaru.
"Karena dengan banyaknya kendaraan yang parkir di depan RSUD Arifin Achmad Pekanbaru bisa mengganggu kelancaran arus lalulintas," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |