PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam waktu dekat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan HR Soebrantas Panam.
Hal ini menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuat jalan macet. Hal ini karena para PKL ini banyak yang berjualan di badan jalan. Terlebih pada sore hari saat jam pulang kerja.
"Rencana penertiban ke depan terkait PKL yang berada di Jalan Soebrantas sudah ada dalam rencana kegiatan kita," ujar Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, Selasa (2/5/2023).
Ia mengatakan namun untuk penertiban ini memang belum bisa dilakukan secara masif karena untuk personel masih belum sepenuhnya kembali dari kegiatan yang bertugas di Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan (Posyan) Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Tapi mungkin dalam minggu ini sudah menyelesaikan di sana dan mereka bisa aktif lagi dan bisa melakukan penertiban ataupun imbauan untuk PKL yang menggunakan bahu jalan, trotoar untuk jualan, kita akan ingatkan itu," cakapnya.
Lanjut Zulfahmi, nantinya untuk penertiban PKL bukan hanya yang ada di Jalan Soebrantas, tapi lokasi lain seperti Jalan Sudirman, kemudian Jalan Nangka Tuanku Tambusai. Selanjutnya juga di Jalan Parit Indah, ada juga keluhan dari masyarakat terkait aktivitas PKL yang menggunakan badan jalan.
"Nah ini kita juga akan lakukan penertiban di lokasi yang kita sampaikan," sebutnya.
Namun pihaknya juga perlu dukungan dari instansi terkait, dalam hal ini untuk penataan PKL yaitu Disperindag untuk juga memberikan imbauan pada PKL agar tak berjualan di bahu jalan. Semua harus dilakukan bersama-sama. Termasuk nantinya juga pihak kecamatan yang bisa memberikan imbauan.
"Karena kan kita tak bisa lakukan imbauan ini semuanya sendirian. Kalau nantinya sudah diberikan imbauan oleh pihak terkait seperti pihak kecamatan, kemudian setelah mereka informasikan ke kita, maka kita bisa melakukan penertiban," ucapnya.
"Penertiban yang kita lakukan sudah didahului dengan imbauan dan peringatan yang disampaikan ke PKL. Jadi pada saat penertiban itu mereka (PKL) sudah paham dan sudah tahu jadi tak ada alasan lagi untuk mereka berkilah tidak diberitahu atau tidak ada imbauan," pungkasnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |