ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 di Riau telah memasuki pekan kedua atau hari ke delapan, Senin (17/7/2023). Terhitung Senin (10/7/2023) hingga Ahad (16/7/2023), sudah 5.225 pelanggaran diberi sanksi.
Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Dwi Nur Setiawan melalui Kabagbinopsnal, Kompol Irnanda Oktora, menjelaskan, dari jumlah sanksi itu sebanyak 1.480 pelanggar diberikan sanksi tilang dengan penerapan e-tilang dan 3.745 pelanggar diberikan sanksi teguran.
Irnanda menyebut, pelanggar terbanyak berasal dari kalangan pengendara sepeda motor. "Tidak menggunakan helm sebanyak 858 pelanggar," ujar Irnanda, Senin (17/7/2023).
Berikutnya pelanggar terbanyak, yakni pengendara roda empat atau mobil, dengan jenis pelanggaran tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman, 858 pengendara.
"Terakhir jenis pelanggaran yang juga banyak adalah melawan arus, dengan 121 pelanggar," pungkas Irnanda.
Operasi Patuh ini akan berlangsung selama 14 hari, hingga 23 Juli 2023 mendatang. Petugas dalam operasi ini menarget 8 sasaran pelanggaran, terlebih pelanggaran yang kasat mata.
Di antaranya tidak menggunakan helm SNI, tidak mengenakan sabuk pengaman, melawan arus, menggunakan knalpot brong, berboncengan lebih dari satu, berkendara dibawah pengaruh alkohol, dan menggunakan handphone saat berkendara.
Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban masyarakat saat berkendara di jalan raya. Dengan begitu, keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas dapat terwujud dan angka kecelakaan dapat ditekan.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menekankan, kepada petugas agar berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa sebelum melaksanakan tugas, mengutamakan faktor keamanan dan keselamatan serta mempedomani standar keselamatan yang ada.
Petugas juga diminta menghindari tindakan pungutan liar dan tidak melakukan tindakan kontra produktif serta melakukan kegiatan Operasi Patuh Lancang Kuning dengan simpatik dan humanis tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat.***