PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pihak kepolisian menggelar razia balap liar dan knalpot brong, guna memberikan kenyamanan dan keamanan kepada masyarakat Pekanbaru selama Bulan Ramadan.
Polisi menggelar razia di beberapa titik yaitu di Jalan Sudirman depan Kantor DPRD Provinsi Riau dan Jalan Arifin Achmad, Kota Pekanbaru.
Dalam kegiatan razia tersebut, Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor knalpot brong yang tidak sesuai standar kendaraan dan tidak dilengkapi surat-surat serta diduga digunakan untuk aksi balap liar.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya pihak kepolisian untuk mencegah remaja dan anak-anak muda melakukan aksi balap liar jalanan yang sangat membahayakan bagi pengendara jalan lainnya.
"Razia ini juga mencegah adanya kelompok remaja bermotor yang melakukan tindakan kriminal terutama di malam hari," kata Syafnil, Senin (3/4/2023).
Razia tersebut digelar memang difokuskan dengan sasaran utama kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot yang tidak memenuhi standar kendaraan dan menimbulkan suara bising yang mengganggu kenyamanan masyarakat saat melaksanakan ibadah di Bulan Suci Ramadan.
"Apabila pengendara kedapatan mengendarai kendaraan bermotor menggunakan knalpot langsung dilakukan penindakan dengan mengamankan kendaraan bermotor tersebut," cakapnya.
"Dalam kegiatan razia balap liar dan knalpot brong di wilayah hukum Polsek Bukit Raya berhasil diamankan 4 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar antara lain Kawasaki KLX, Kawasaki D Tracker, Yamaha N Max dan Yamaha Aerox," sambungnya.
Polsek Bukit Raya juga turut membawa beberapa remaja yang mengendarai kendaraan dengan knalpot dan diduga ikut aksi balap liar ke Polsek Bukit Raya untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami juga menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya untuk tidak keluar rumah melewati batas jam malam dan hendaknya orang tua juga tidak membiarkan apabila kedapatan anaknya merubah spesifikasi kendaraan bermotor terutama knalpot brong," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Yusni |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |